Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorTim GTRA Batal Redistribusikan Lahan ke Dua Desa di Jasinga, Ini Alasannya

Tim GTRA Batal Redistribusikan Lahan ke Dua Desa di Jasinga, Ini Alasannya

Bogordaily.net – Upaya Tim Gugus Tugas (GTRA) yang akan meredistribusi tanah ke penggarap di , ternyata menemui beberapa kendala.

Diantaranya adalah lahan yang akan redistribusikan masuk dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga dalam status sita Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

Ketua Tim Gugus Tugas (GTRA) Ade Yasin mengungkapkan, awalnya pihaknya ingin meredistribusikan tanah eks hak guna usaha (HGU) milik obligor penerima likuiditas Bank Indonesia di Kecamatan Jasinga, namun karena tanah itu sitaan DJKN dalam kasus BLBI, maka Pemkab Bogor dan Kantor ATR/BPN , akhirnya mengurungkan niat baik tersebut.

“Redistribusi tanah di Desa Cikopamanyak maupun Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga terpaksa kami batalkan karena ternyata dalam pengawasan DJKN karena masuk dalam kasus BLBI,” kata itu kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Politisi PPP ini menuturkan, karena hal tersebut jajarannya tidak akan meneruskan program redistribusi tanah di dua bidang lahan tersebut, karena tidak ingin bermasalah dengan hukum.

“Kami tau ini akan bermasalah dengan hukum apabila ngotot menredrisbusikan tanah untuk para petani penggarap, mungkin kami akan berkonsultasi dengan DJKN, untuk bagaimana baiknya,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Harian Tim GTRA dan sekaligus Kepala Kantor ATR/BPN Sepyo Apchanto menambahkan, jajarannya beralasan akan menredistribusikan tanah di dua desa tersebut karena sudah banyak masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.

“Redistribusi tanah di dua desa di Kecamatan Jasinga ini kami anggap sangat penting dan menjadi prioritas, karena di lokasi banyak masyarakat yang sudah menguasai atau tinggal di lahan tersebut, namun ternyata tanah-tanah tersebut dalam pengawasan DJKN,” ungkap Sepyo.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto menjelaskan selain di Kecamatan Jasinga, di kecamatan lainnya juga ada lahan yang disita atau dalam pengawasan DJKN.

“Tim GTRA tentunya akan mencari solusi terkait permasalahan lahan-lahan yang dalam pengawasan DJKN. Kami akan meminta kepastian hukumnya, apakah boleh diredistribusikan kepada para petani penggarap,” jelas Eko.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here