Bogordaily.net – Puluhan orang yang mengatas namakan diri budayawan Kota Bogor, menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pertunjukan Glow di dalam areal Kebun Raya Bogor, Jum’at 1 Oktober 2021.
Mengenakan pakaian Kampret serba hitam khas Sunda, para budayawan bergantian manyampaikan orasi penolakan. Sebagian diantara mereka membentangkan spanduk penolakan bertuliskan “Ulah ngaganggu komo bari ngarobah tatanan Kebon raya, Kebon raya nu sarerea” yang artinya jangan mengganggu apalagi mengubah tatanan Kebun Raya, Kebun Raya milik semua.
Para budayawan mendesak agar rencana wisata malam Glow dihentikan. Hal itu supaya habitan binatang malam di Kebun Raya Bogor tetap menjaga.
“Jangan diganggu untuk kepentingan yang lain,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Salah seorang peserta aksi Heru menilai bahwa wisata malam Glow ini mengancam kelestarian tatanan tumbuhan, binatang yang ada di Kebun Raya Bogor.
“Wisata malam ini kan menggunakan lampu warna-warni serta pengeras suara, tentu akan mengganggu keberadaan tumbuhan dan hewan yang aktif di malam hari. Pasti akan menimbulkan kerusakan,” papar Heru.
Para budayawan membuka ruang dialog dengan pihak pengelola Kebun Raya Bogor. Namun jika tidak ada niat baik, para budayawan akan terus meralukan penolakan pertunjukan Glow di Kebun Raya Bogor.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak di Kota Bogor, mulai menyuarakan ketidak puasannya terhadap PT. Mitra Natura Raya selaku pengelola Kebun Raya Bogor (KRB). Ketidak puasan semakin gencar disuarakan berbarengan dengan peluncuran program Visual Tree Projection Mapping, berupa proyeksi visual, yang didukung sorotan lampu dipadukan iringan musik serta narasi cerita, yang akan menjadi agenda pertunjukan pada malam hari di KRB.
Baru-baru ini di kalangan media serta akademisi beredar surat dari Kokolot Bogor, yang ditujukan kepada Presiden. RI, Kepala LIPI/BRIM, Menteri KLHK serta BAPPENAS dengan tembusan Walikota Bogor serta Bupati Bogor.
Dalam suratnya Kokolot Bogor menulis bahwa Kebun Raya merupakan hutan buatan koleksi tanaman keras yang berfungsi sebagai Musium Hidup untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, yang akhirnya berfungsi juga menjadi Hutan Kota.
Memiliki luas 87 Ha, dibangun zaman Raffles, yang kebetulan letaknya ada di Kota Bogor, namun kewenangannya di luar kapasitas Pemkot Bogor. KRB tanggung jawab pemerintah pusat c/q LIPI (BRIN).
“Pengelolaan nya sekarang di serahkan ke pihak ketiga. PT. Mitra Natura Raya,” papar salah seorang pendiri Kokolot Bogor Jacky Wijaya, saat dihubungi bogordaily.net, Selasa 28 September 2021.
Sementara itu, dalam pesan whatsapp yang diterima bogordaily.net, salah seorang warga Bogor yang mengatas namakan Cicit Mbah Jepra, melontarkan keprihatinannya. Ia merasa prihatin karena pengelolaan yang dilakukan pihak ketiga hanya berorientasikan mencari keuntungan semata.
“Prihatin, diuangin lagi-diuangin lagi, sangat ironis,” katanya menyatakan keprihatinannya atas apa yang terjadi terhadap Kebun Raya Bogor.
Ia mempertanyakan keberadaan LIPI selaku pihak yang berwenang serta memiliki banyak pakar di bidang Biologi. Ia juga menyampaikan bahwa di depan KRB juga terdapat IPB, gudangnya para profesor serta ahli Pertanian dan Biologi ternama. Namun, menurutnya tidak ada satupun yang bersuara, ketika KRB dikelola sedemikian rupa.
“Pengelolaan saat ini bertentangan dengan kaidah-kaidah ilmu, demi untuk memburu fulus yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan nilai instrinsik yang terdapat di KRB,” ungkap Cicit Mbah Jepra.
Dirinya merasa kecewa degan LIPI, yang seharusnya menjaga dan mengelola KRB secara baik dan mempertahankan fungsi dari KRB sebagai sarana belajar masyarakat.
“Ini malahan ditenderkan ke pihak swasta untuk dikelola. Belanda aja yang bangun KRB nggak begitu. Kenapa nggak di swakelolakan saja, karena KRB itu perlu perlakuan khusus dan ada kepentingan publik di situ,” katanya.***
(Irvan/Diki Sudrajat)