Bogordaily.net – Beredar unggahan yang memperlihatkan oknum Polantas mengajak pacarnya untuk keliling menggunakan mobil dinas.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @txtdrberseragam. Dalam unggahan tersebut, tampak identitas oknum Polantas yang menggunakan mobil dinas untuk jalan-jalan bersama pacar.
Hal tersebut menuai reaksi dan komentar dari warganet.
Pasalnya, oknum Polantas dan pacarnya saat ditegur justru tampak tak peduli.
Dalam unggahan tersebut, akun itu menyebutkan dirinya mendapatkan informasi dari temannya di Instagram.
Dia mendapatkan kabar bahwa oknum Polantas menggunakan mobil dinas untuk jalan-jalan.
“Kemarin dapat kabar dari temen di ig ada polisi berulah lagi dengan gaya-gayaan pakai mobil dinas,” tulis akun tersebut, dikutip Suara.com.
Mobil dinas itu justru dipakai untuk jalan-jalan ke kebun binatang bersama pacarnya.
Padahal diketahui, mobil dinas untuk patroli tak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Saat ditegur, pacar oknum Polantas tersebut justru seakan tak peduli.
Hal tersebut membuat si pemilik akun Twitter @pasifisstate merasa geram.
“Ini yang jengkelin bangs*t banget sih, dibayar pakai duit rakyat dipakai sombong-sombongan di jalan,” ungkapnya.
Berdasarkan unggahan tersebut, oknum Polantas yang menggunakan mobil dinas untu bepergian bareng pacar telah dilaporkan ke Propam.
Menurut informasi, kejadian tersebut terjadi pada September 2021 lalu.
Komentar Warganet
Unggahan tersebut membuat warganet geram. Mereka ikut memberikan komentar.
“Beli mobil sendiri kalau mau ngajak orang pacaran mah, ya kali ngajak jalan pakai mobil tapi mobil patroli. Mending pakai beat,” ujar warganet.
“Mbaknya nggak malu apa ya pacaran naik mobil patroli, pas udah turun dari mobil kan pasti dilihatin orang-orang,” komentar warganet.
“Jiah, kasihan banget mbak kok mau sih pacaran sama orang nggak modal,” timpal warganet.
“Uang pajakku malah buat pacaran,” imbuh warganet lain.
Aturan Mobil Dinas
Aturan kepemilikan kendaraan dinas Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam Perkab Pasal 16 disebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.
Selanjutnya, kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data kendaraan bermotor dinas Polri dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.
Data setiap jenis kendaraan bermotor terdiri atas nomor registrasi kendaraan dinas, nama dan alamat kesatuan, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor angka, nomor mesi, warna dan bahan bakar.(sc/sh)