Bogordaily.net – Perusahaan mobil listrik milik Elon Mask, Tesla didenda US$ 137 juta atau Rp 1,96 triliun. Tesla diperintahkan pengadilan federal di San Francisco membayar denda tersebut lantaran dinilai gagal menghentikan kasus rasisme terhadap mantan pekerja kulit hitam di pabrik Fresno.
Pengadilan Federal di San Francisco mengungkapkan, Owen Diaz seorang pekerja pada operator lift dari 2015 hingga 2016 telah menjadi korban atas lingkungan kerja yang tidak bersahabat.
Diaz membeberkan, kalau pekerja kulit hitam sering mendapatkan perlakuan rasisme selama bekerja di pabrik. Diungkapkan banyak dari teman-temannya yang menghinanya secara rasial setiap hari dan menyuruhnya untuk kembali ke Afrika.
Meskipun ada keluhan kepada pengawas, pengadilan menemukan Tesla tidak mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengatasi penyalahgunaan tersebut.
Menurut pengacara Diaz, salah satunya Lawrence Organ dari California Civil Rights Law Group, mengatakan dia berharap hukuman yang tinggi sehingga terjadi perubahan di lingkungan kerja.
“Sungguh menyenangkan mengetahui bahwa hakim bersedia meminta pertanggungjawaban Tesla, salah satu perusahaan terbesar dan terkaya di dunia akhirnya diberi tahu, ‘Anda tidak bisa membiarkan hal semacam ini terjadi di pabrik Anda’,” kata Organ dikutip dari BBC, Rabu 6 Oktober 2021.
Pihak Tesla melalui Kepala SDM Tesla Valerie Copers Workman mengatakan kalau keputusan tersebut tidak dibenarkan. Dia berkilah kalau perusahaan telah merespon keluhan Diaz dengan tepat.
“Kami menyadari bahwa pada tahun 2015 dan 2016 kami tidak sempurna. Kami masih belum sempurna, tapi kami telah menempuh perjalanan jauh dari lima tahun yang lalu,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan saat ini perusahaan telah menambah tim hubungan karyawan yang didedikasikan untuk menyelidiki keluhan, dan tim keragaman yang fokus untuk memastikan peluang yang sama di Tesla.(Saleh Hermawan)