Monday, 6 May 2024
HomeKabupaten BogorAnggaran Pendidikan Kabupaten Bogor hanya 17%, KMPP Sambangi Disdik

Anggaran Pendidikan Kabupaten Bogor hanya 17%, KMPP Sambangi Disdik

Bogordaily.net (KMPP) yang terdiri dari (), dan Sekolah Anggaran ini mendatangi , Kamis 4 November 2021.

Poin paling penting yang disampaikan oleh Anwar Razak Direktur Bogor adalah terkait Kabupaten Bogor yang hanya 17% pada tahun pada RAPBD 2022.

Padahal menurut Undang-Undang, minimal 20% dari APBD harus dialokasikan untuk Pendidikan. Jumlah 17% jelas rendah sekali dan membuktikan komitmen daerah yang rendah terhadap Pendidikan di Bumi Tegar Beriman ini. Bukan hanya itu,

Anwar pun menyampaikan jumlah sekolah rusak berat yang mencapai 433 dan 4.437 sekolah kekurangan ruang kelas.

Dalam pertemuan ini KMPP disambut oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapak Dedi Syarifudin, S. T dan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Bapak Dr. Agus Suhendi, S. Pd,M.Pdjuga beberapa staf lainnya. Dalam agenda ini Kepala Dinas tidak hadir untuk berdialog dengan KMPP.

“Kami merasa kecewa karena ketidakhadiran Kepala Dinas selaku Penanggung Jawab SKPD ini. Padahal ini merupakan hal yang sangat substansial dibahas. Tetapi Kadis tidak hadir. Yang hadir salah satunya adalah Kabid Pendidikan Non Formal. Padahal Bidang tersebut tidak terkait dengan apa yang kami bahas,” ujar Yogi Mulyana, selaku Pejabat Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bogor.

Dr. Agus Suhendi, S. Pd, M. PD selaku Kepala Bidang Pendidikan Non Formal menyatakan bahwa pada tahun 2020 terjadi pengurangan karena anggaran banyak dibelanjakan untuk belanja dalam penanganan Covid-19.

Menurut beliau juga bahwa 61% anggaran untuk gaji dan tunjangan guru tidak bisa dikurangi.

Selain itu KMPP pun melaporkan perihal masalah keterlambatan yang terjadi pada proses rehabilitasi SDN Ciapus 05 Kecamatan Ciomas.

“Kami skeptis terhadap apa yang disampaikan oleh Bapak-bapak disini, sebab kami melihat realita di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Masih banyak sekolah tidak layak secara infrastruktur, juga sekolah yang tidak ramah terhadap kelompok rentan atau difabel. Dan masih banyak juga sekolah rusak yang belum kunjung mendapatkan perbaikan,” paparnya.

Hal ini ditanggapi oleh Dedi Syarifudin, S. T selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Menurut beliau jika memang terlambat pasti akan diberikan sanksi 1/2 mil x nilai total kontrak apabila terlambat.

Menanggapi ujaran Yogi tersebut, menurutnya pihak Dinas Pendidikan tidak dapat menentukan sekolah mana saja yang harus diperbaiki. Itu semua hasil dari Musrenbang dari tingkat Desa Hingga Kabupaten.

Sehingga apabila Desa tidak mengajukan maka sekolah tidak akan masuk ke rencana kegiatan itu. Ia mengatakan juga bahwa saat ini di banyak desa di Kabupaten Bogor sedang menyelenggarakan Musrenbang. Itulah kesempatan untuk mengajukan sekolah rusak agar diperbaiki.

Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, sebab salah satu Visi yang termuat pada Pancakarsa Bupati Bogor Ade Yasin adalah Bogor Cerdas.

Namun, pada faktanya Komitmen daerah terhadap alokasi tidaklah sesuai dengan Visi tersebut.

Selain itu, Keterbukaan Informasi Publik juga masih menjadi hambatan bagi Publik Tegar Beriman. Sulit sekali untuk memperoleh informasi terkait pembangunan daerah.

Padahal hal tersebut amat penting dalam rangka kolaborasi masyarakat sipil dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan Pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih baik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here