Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaPerumda BPR Bank Kota Bogor Gelar Pengundian Hadiah Tabungan Berseri ke-8

Perumda BPR Bank Kota Bogor Gelar Pengundian Hadiah Tabungan Berseri ke-8

Bogordaily.net – Perumda BPR menyelenggarakan Pengundian Hadiah Tabungan Berseri pada tanggal 20 November 2021 yang bertempat di Kantor Pusat Perumda BPR , Jl. RE. Martadinata No. 45.

Kegiatan acara pengundian hadiah tabungan berseri ini merupakan acara rutin tahunan yang di selenggarakan oleh BPR untuk Nasabah Tabungan Berseri.

Kegiatan pengundian hadiah tabungan berseri pada tahun ini dilaksanakan secara virtual, walaupun PPKM sudah turun Level 1 namun demi memotong penyebaran Covid-19 dan juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam mencegah penyebaran, maka kegiatan Pengundian Hadiah Tabungan Berseri tetap diadakan secara virtual.

Acara ini dihadiri oleh sederet jajaran dari Perwakilan Pemerintah kota bogor, Perwakilan dari Kemensos RI, Perwakilan dari Dinsos Kota Bogor, Perwakilan dari Polsek Bogor Tengah dan Ibu Rosliah, SH Selaku Notaris. Acara ini di selenggarakan dengan LIVE IG dan Youtube dan Pemkot Bogor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pengundian Hadiah Tabungan Berseri dimulai dengan pembukaan doa dari Bapak Bambang Sulistyo selaku Pegawai Perumda BPR , kemudian pembukaan segel dilakukan oleh Ketua Dewan Pengawas Bhima Irsi dan Direktur Perumda BPR Ibrahim, SE.

Penyegelan dilakukan satu hari sebelum kegiatan acara dimulai dan di hadiri oleh Dinsos Kota Bogor, Direksi BPR , Notaris dan disaksikan langsung melalu zoom meeting oleh Perwakilan Kementrian Sosial.

Setelah segel di buka, pengundian pun dimulai dengan hadiah utama yang diundi langsung oleh Ketua Dewan Pengawas, hadiah yang diberikan yaitu 1 Buah Unit Sepeda Motor Yamaha All New AEROX yang dimenangkan oleh Ibu Suci Pujiyanti, lalu hadiah utama kedua yaitu 1 buah unit Sepeda Motor Yamaha Fino Sproty dimenangkan oleh Bapak Agus Sutrisno dan hadiah utama ketiga yaitu 1 buah unit sepeda motor Yamaha Gear 125 dimenang kan oleh Bapak Den Aji Hadi Wijaya.

Kemudian dilanjutkan dengan acara-acara berikutnya yaitu pembagian hadiah lainnya untuk para nasabah tabungan berseri dan juga pembagian puluhan doorprise bagi masyarakat umum yang telah menyaksikan acara ini.

Tabungan Berseri ini merupakan salah satu varian produk BPR yang memberikan keuntungan hadiah-hadiah menarik setiap tahunnya. Nasabah yang berhak mengikuti pengundian adalah nasabah Tabungan Berseri dan tidak berlaku bagi Pengurus/Karyawan Perumda BPR maupun keluarganya.

Setiap kelipatan saldo rata-rata Rp50 ribu per bulan dan telah mengendap paling sedikit 1 (satu) bulan, mendapatkan 1 (satu) nomor undian. Nomor undian diterbitkan secara otomatis oleh sistem di Perumda BPR berdasarkan laporan saldo rata-rata.

Nomor undian yang diikutsertakan dalam pengundian ini adalah nomor undian yang diperoleh pada periode tabungan bulan tanggal 1 November 2020 s/d 31 Oktober 2021. Peserta yang mengikuti undian sebanyak 1572 dengan nomor undian berawal dari nomor 000000001 sampai dengan nomor 3.100.437.

Nasabah yang menutup rekeningnya atau saldo rekening di bawah Rp500 ribu terhitung s/d tanggal 31 Oktober 2021, maka nomor undian yang telah diberikan dinyatakan batal.

Tata Cara Penentuan Pemenang Hadiah Undian dilakukan secara acak dengan menggunakan computer untuk menentukan nomor undian pemenang. Apabila nomor undian yang keluar adalah nomor yang telah dinyatakan batal karena tutup rekening atau saldo dibawah ketentuan, maka hasil undian tersebut dinyatakan batal, selanjutnya dilakukan pengundian ulang.

Satu Rekening tabungan hanya berhak mendapatkan 1 (satu) hadiah, sehingga apabila ternyata pada saat pengundian muncul rekening yang sama dan sudah mendapatkan hadiah sebelumnya, maka hasil undian tersebut dinyatakan batal, selanjutnya dilakukan pengundian ulang.

Hasil undian dituangkan berita acara pengundian yang ditandatangani oleh Direksi Perumda BPR Bank Kota Bogor, Kemensos Pusat/Dinsos Kota Bogor, Kepolisian dan Notaris. Pajak undian sebesar 25% dari nilai hadiah ditanggung oleh Perumda BPR Bank Kota Bogor.

Hadir atau tidak hadir, pemenang yang terpilih tetap dinyatakan sebagai pemenang undian dan akan dihubungi oleh Penyelenggara. Hasil Undian yang telah disahkan akan diberitahukan melalui media cetak harian lokal dan pengumuman di Kantor Pusat dan Kantor Kas Perumda BPR Bank Kota Bogor.

Hadiah yang tidak diambil dalam tempo 30 (tigapuluh) hari kalender sejak tanggal pengundian, dinyatakan batal dan hadiah akan diserahkan kepada Kementrian Sosial.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here