Sunday, 19 May 2024
HomeNasionalBeri Gaji Dibawah UMP, Perusahaan Bisa Dipidana!

Beri Gaji Dibawah UMP, Perusahaan Bisa Dipidana!

Bogordaily.net – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memberikan peringatan tegas berupa pidana kepada para perusahaan yang berani memberikan di bawah upah minimum .

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum!,” kata Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin 15 November 2021.

Tak hanya itu, Putri juga menambahkan bahwa, perusahaan tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022.

Putri bahkan menegaskan pandemi Covid-19 jangan dijadikan alasan bahwa perusahaan tidak bisa membayar upah minimum sesuai ketetapan masing-masing provinsi.

“Perusahaan harus betul-betul menerapkan! Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi Covid-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum,” ujarnya.

Kemudian, ketetapan upah minimum tahun 2021 berdasarkan PP 36 tahun 2021, dijelaskan bahwa upah minimum sektoral yang sudah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 masih berlaku sampai dengan surat keputusan upah minimum sektoral berakhir.

“Atau upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral sebelum 2 November 2020,”ujarnya

Nanti, jika ada penetapan upah minimum 2022 ditetapkan, nilainya akan lebih tinggi dari sebelumnya 2 November 2020, maka angka yang dipakai yakni angka lebih tinggi.

“Misal upah untuk pekerja sektor pariwisata tetapkan 2 November 2020, katakan 2019 itu sebesar Rp 2,8 juta di suatu daerah. Nanti pada 21 November Provinsi menetapkan 3 juta, itu yang berlaku yang mana? Maka akan yang lebih tinggi. Intinya jangan sampai lebih rendah,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai informasi lebih lanjut, upah minimum baik dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021. Upah tersebut diberikan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan masi berstatus lajang.

Upah minimum nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai dengan ketetapan penghitungan formula PP 36/2021.

“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan atau UMK,” pungkasnya. (Irfan Ramadhan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here