Bogordaily.net – Camat Tanah Sareal Sahib Khan S.STP., MPA memfasilitasi musyawarah penyelesaian masalah antara PT Manakib dan Bpk. Nugroho. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Camat Tanah Sareal, pada Selasa 2 November 2021 pukul 13.30 – 15.00 WIB.
Pada musyawarah penyelesaian masalah antara PT. Manakib dengan Nugroho yang dipimpin Camat Tanah Sareal tersebut, hadir Kepala BPSK, Disperumkim, DPMPTSP, PT. Manakib.
Dalam rapat Sahib Khan menyampaikan bahwa rapat tersebut diadakan karena ada pengaduan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, terkait belum ada kejelasan penandatanganan AJB antara PT. Manakib dengan Bpk. Nugroho.
“Sehingga kecamatan memfasilitasi pengaduan ini dengan mengundang para pihak,” terang Sahib Khan.
Pada kesempatan itu Kepala BPSK menyampaikan beberapa hal, diantaranya bahwa masalah PT Manakib dan Bpk. Nugroho sudah masuk ke BPSK tahun 2018, hasilnya adalah adanya kesepakatan kedua pihak yang akan menandatangani AJB pada tahun 2019. Apabila kesepakatan ini tidak tercapai, maka para pihak bisa melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Dengan adanya kesepakatan ini, maka proses di BPSK sudah selesai. Selanjutnya BPSK tidak mengetahui lagi perkembangan kesepakatan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dalam masalah AJB, dan agar tidak melebar ke masalah lain.
Sementara itu pihak dari DPMPTSP menjelaskan bahwa perijinan PT Manakib sudah lengkap, jadi tidak ada masalah lagi.
Sedangkan pihak dari Disperumkim menyampaikan bahwa masalah ini hanya masalah AJB, jadi dikembalikan ke PT Manakib untuk menyelesaikannya. PSU sudah sesuai dengan aturan
Sedangkan pihak PT Manakib menyampaikan bahwa komunikasi sudah dilaksanakan dengan isteri Nugroho. Saat ini PT Manakib sedang memproses pemecahan SGB di BPN dari SGB induk menjadi SGB per unit, termasuk rumah Nugroho melalui notaris dan sampai saat ini belum selesai.
Setelah pemecahan selesai, maka akan dilanjut ke pembuatan AJB. Selanjutnya pihak PT Manakib meminta waktu lagi sampai akhir Desember 2021 untuk penandatanganan AJB atas nama Nugroho.
Hasil musyawarah meminta kepada PT Manakib untuk memprioritaskan masalah ini dan akhir Desember 2021 bisa ditandatangani AJB atas nama Nugroho.***
(Irvan Ramadhan)