Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorDNS, Penipu Pernikahan Asal Bogor Diciduk Polisi

DNS, Penipu Pernikahan Asal Bogor Diciduk Polisi

Bogordaily.net – Seorang pria berinisial DNS diamankan polisi karena diduga telah menipu calon istri beserta keluarga besarnya, Kamis 18 Novemner 2021.

Tidak hanya tak datang untuk menikahi calon istrinya, tersangka DNS ternyata tak pernah menyewa gedung dan tidak pernah mendaftar nikah.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, DNS menyebut akan melangsungkan akad nikah sekaligus resepsi pernikahan di gedung Puri Begawan Kota Bogor pada 14 November 2021.

Rencana itu juga sudah tertulis dalam undangan yang sudah dicetak dan disebar oleh DNS.

Pagi itu Minggu 14 November 2021, calon mempelai perempuan berinisial C bersama keluarga besarnya datang untuk menghadiri dan melaksanakan momen sakral dalam hidupnya.

Namun, bukan bahagia yang didapat C. Ia dan keluarga malah tertipu. Calon mempelai pria yakni DNS maupun keluarganya tidak ada di lokasi. Tak hanya itu, ternyata dekorasi pernikahan juga tidak ada.

Hari itu, C dan keluarga besar sadar kalau mereka telah ditipu. Karena DNS tidak pernah menyewa gedung Puri Begawan untuk akad dan resepsi pernikahannya dengan C.

Kemudian pada hari H, 14 November datanglah pelapor atau calon pengantin perempuan dan keluarganya ke lokasi, ke Puri Begawan. Karena tanggal tersebut merupakan tanggal yang sudah ditentukan untuk pernikahan.

“Ternyata setelah sampai disana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka DS. Barulah di situ pihak korban atau keluarga telah dibohongi,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdi Irawan, Kamis 18 November 2021.

“Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Pelaku DNS, kata Ferdy, ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor, pada Kamis 18 November 2021.

“Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan oleh Polsek Bogor Timur. Dan sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DS ini sudah dilakukan penahanan,” kata Ferdy.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Aksi tipu-tipu calon mempelai pria berinisial DS juga sempat viral di media sosial. Di platform media sosial twitter, kisah ini sempat diposting oleh akun @creampy.

Postingan itu sempat dikomentari sebanyak 1.534, 13 ribu orang meretweet dan 59 ribu orang menyukai postingan tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here