Wednesday, 26 June 2024
HomeNasionalForum Dosen SBM ITB Petisikan Pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh

Forum Dosen SBM ITB Petisikan Pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh

Bogordaily.net – Para dosen , Institut Teknologi Bandung () mengajukan mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung pada Senin, 29 November 2021.

itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.

Di mana dalam peraturan MWA tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel.

Sedangkan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selama-lamanya sehingga membuat menjadi sulit memenuhi standar internasional.

Selain itu juga, peraturan ini (Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021) menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”.

Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM.
Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%.

Dengan menerbitkan surat tersebut saudara Abduh tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015).

Apa isi Peraturan Rektor Nomor 016/2015, pasal 2 ayat 3? Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola).

Terbukti bahwa dengan kemandirian SBM dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB).

Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.

Setelah surat saudara Abduh diterbitkan, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan pasal 2 ayat 3 yang disebutkan diatas.

Artinya, Rektor menutup kemungkinan Fakultas/Sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (Swadana dan Swakelola) untuk selama-lamanya.

Hal itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

Karena peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya.

Terpenting, memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa.

ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum.

Dalam petisi yang ditandatangani oleh para dosen SBM itu, Koordinator Petisi – Budi P Iskandar (BPI), dosen senior & salah satu pendiri yang juga menjadi juru bicara atas mosi ini.

“Mereka kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi baik yang dilakukan secara formal maupun informal,” ujarnya.

Kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, karena ITB baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5% universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional.

Reputasi ITB yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan.

Keteladanan ITB sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis.

“Mohon saudara diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here