Bogordaily.net – Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Namun polisi tidak menahan selebgram tersebut.
“Nggak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari detik, Rabu 3 November 2021.
Yusri membeberkan alasan tidak ditahannya Rachel Vennya. Dia menyebut ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.
“Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan,” tutur Yusri.
Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kabur dari karantina Rachel Vennya.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar, tadi dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Detik, Rabu 3 November 2021.
Yusri mengatakan, selain Rachel Vennya, manajer dan kekasihnya pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka,” tutur Yusri.***