Tuesday, 21 May 2024
HomeNasionalKejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Valencya yang Dituntut karena Memarahi Suaminya

Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Valencya yang Dituntut karena Memarahi Suaminya

Bogordaily.net – Kasus alias yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk, ternyata kasus tersebut masih berlanjut dan diambil alih oleh .

Jaksa yang menangani perkara tersbut akan mendapat pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Adapun terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum , Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Merada janggal atas putusan Kejaksaan Negeri Karawang terhadap , akhirnya kasus tersebut ditarik ke .

Keputusan penarikan diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus dikantornya.

“Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum,” kata Leonard.

Eksaminasi dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Senin 15 November 2021 dari pagi hingga sore hari.

Usai eksaminasi, Leonard mengatakan Jampidum menemukan sejumlah masalah yaitu: dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019.

Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 disebutkan bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan, yang ditangani di atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak empat kali, dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021.

Dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021, namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

Kemudian, tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, dan perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya.

Hal tersebut yang membuat mengambil alih kasus tersebut. (Irfan Ramadhan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here