Bogordaily.net – Assyaid Bahar alias Habib Bahar bin Smith seusai sholat subuh akhirnya bisa menghirup udara bebas dari lapas khusus kelas dua A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 21 November 2021.
Saat bebas, Habib Bahar dijemput pengacara M Ichwan Tuankotta dan puluhan santrinya. Menurut pengacara Habib Bahar langsung berangkat ke suatu tempat yang belum bisa disebutkan untuk bertemu dengan keluarga melepas rindu bersama keluarga.
Sementara itu pembebasan Habib Bahar menurut warga sekitar lapas, dilakukan dengan pengamanan yang ketat. Warga yang sekitar menyebut pengamanan terbagi di dua titik pintu masuk utama lapas dan pintu kedua
Diketahui, ia bebas murni setelah selesai menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan khusus kelas dua A Gunung Sindur dan ditahan pada 18 desember 2018 terkait tindak pidana pasal 333 KUHP dan 351 KIUHP.
Selama menjalakan pidana dari tahun 2018 Habib Bahar bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.***