Friday, 22 November 2024
HomeNasionalLaporan Diterima Polda, ProDem Sangkakan Luhut dengan Pasal KKN

Laporan Diterima Polda, ProDem Sangkakan Luhut dengan Pasal KKN

Bogordaily.net – Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, akhirnya polisi menerima laporan ProDem terkait dugaan KKN yang dilakukan Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Tohir, tertanggal 16 November 2021.

“Apresiasi dan terima kasih ProDEM kepada Polda Metro Jaya,” ciut Ketua Majelis PoDem Iwan Sumule dalam akun twiternya.

Setelah melakukan kajian ProDem, menila praktik bisnis PCR yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir masuk ke dalam kategori Kolisi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Iwan yakin ada perbuatan melawan hukum sebagaimana UU 28/1999 yang dilakukan oleh Luhut dan Erick.

“Ada UU yang digunakan untuk memberikan sanksi pidana kepada para penyelenggara negara. Ini kemudian kita temukan dan inilah UU 28/1999 itu,” tandas Iwan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here