Tuesday, 7 May 2024
HomeNasionalMahfud MD Bilang MUI Tidak Bisa Dibubarkan Sembarangan

Mahfud MD Bilang MUI Tidak Bisa Dibubarkan Sembarangan

Bogordaily.net – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) menilai, (MUI) memiliki posisi yang kuat dan tak bisa dengan sembarangan dibubarkan.

Pasalnya, menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh lantaran telah disebut dalam pelbagai peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata , seperti dikutip dari cuitan @mohmahfudmd pada 20 November 2021.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan, seperti dikutip pikira-rakyat.com.

Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.

Diberitakan sebelumnya, mengajak publik tak berpikir agar MUI perlu dibubarkan.

Dia juga meminta agar jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah menyerang MUI.

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan provokasi yang bukan bersumber dari pemahaman terkait dengan peristiwa yang terjadi, melainkan dari khayalan.

Sementara itu, keberadaan MUI menurut Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf sangat dibutuhkan umat Islam dan pemerintah.

Stafsus Presiden tersebut menyebut, pemerintah menilai MUI sebagai lembaga yang penting terlebih dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat.

Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menghubungi untuk meminta izin memberitakannya. Namun, saat berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberi respons.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here