Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorMantan Karyawan Perumda Tirta Pakuan Gelapkan Uang Rp33 Juta

Mantan Karyawan Perumda Tirta Pakuan Gelapkan Uang Rp33 Juta

Bogordaily.net – Pelanggan Tirta Pakuan Kota Bogor harus berhati-hati ketika membayar kewajiban bulannya. Ada baiknya pembayaran tagihan dibayarkan di tempat yang telah disediakan perusahaan plat merah itu. Sebab, jika tidak bisa dimanfaatkan oknum pegawai untuk digelapkan.

Direksi Tirta Pakuan melaporkan salah satu mantan karyawan yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang berinisial RV ke Polresta Bogor Kota. Karena RV diduga menggelapkan uang perusahaan, Selasa 16 November 2021.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan mengaku sudah membuat laporan ke polisi.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/872/Xll/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, uang yang digelapkan dan dibawa kabur oleh RV berjumlah Rp33 Juta.

Rino Indira membeberkan kronologis kejadian yang berunjung pelaporan polisi itu. Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang bertugas untuk mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga Bulan.

“Nah ada interaksi dengan pelanggan saat proses itu, lalu RV ini menawarkan jasa bisa menarik uang tagihan tertunggak beserta dendanya. Pelanggan pun bayar ke dia, tapi uang itu tidak disetorkan ke perusahaan,” katanya.

Setelah di kroscek ke pelanggan, sudah ada 28 pelanggan yang mengaku membayar melalui RV selama tagihan mulai dari Bulan Agustus sampai September.

Rino juga sudah mengupayakan beberapa kali pemanggilan terhadap RV, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga nama baik Perumda Tirta Pakuan. Saya juga meminta maaf kepada para pelanggan atas kejadian ini,” ucapnya.

Para pelanggan yang menjadi korban diberi kompensasi berupa penangguhan pencabutan meteran. (Ibnu Galansa Montazerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here