Bogordaily.net – BPA atau Bisphenol A adalah zat kimia yang umum digunakan untuk membuat kemasan plastik, fungsinya agar plastik tetap keras dan tidak mudah hancur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ternyata BPA mempunyai kemampuan bermigrasi dari kemasan plastik ke air yang dipengaruhi oleh suhu dan durasi kontak. Semakin tinggi suhu dan lama durasi kontak, maka semakin banyak jumlah BPA yang dapat mencemari makanan atau minuman.
Sayangnya, jumlah BPA yang melebihi ambang batas memiliki efek samping buruk untuk tubuh jika terminum atau termakan dari kemasan yang digunakan. Efek samping yang bisa muncul:
* Peningkatan risiko penyakit jantung
* Kanker
* Kelainan organ hati
* Diabetes
* Gangguan otak serta perilaku anak kecil
Melihat kondisi ini, berbagai pihak mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk membuat regulasi terkait pelabelan BPA dalam kemasan pangan, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Salah satunya melalui kegiatan Dialog Publik Virtual dengan tema “Urgensi Regulasi Pelabelan BPA dalam Kemasan Pangan” yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Kamis 4 November 2021.
“Bahaya mengenai toksisitas BPA yang dapat berpindah dari Kemasan Pangan ke makanan atau minuman, menjadi pertimbangan mengenai urgensi regulasi pelabelan ini,” ungkap Ima Mayasari, peneliti dan akademisi FIA UI.
Mengutip dari detik.com, selain mempertimbangkan aspek keamanan untuk konsumen, regulasi pelabelan BPA dalam kemasan pangan juga turut meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari produk pangan serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.
Menanggapi permasalahan ini, BPOM saat ini sedang melakukan upaya untuk mengkaji standar dan peraturan bersama dengan pakar air, pakar polimer plastik, dan pakar keamanan pangan dan kementerian/lembaga terkait, termasuk standar kemasan dan label AMDK.