Bogordaily.net – Tergiur dengan honornya yang lumayan tinggi, DJ Sandra Arimbi diciduk aparat kepolisian, lantaran diduga memperomosikan judi online lewat akun media sosialnya. Sang DJ diduga terima uang Rp 10 juta per bulan dari kerjanya itu.
Sandra diciduk personel Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu 10 November 2021. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs diduga judi online.
“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi.
Tri mengungkapkan pelaku diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” kata Tri.
Dia mengungkapkan, kalau DJ Sandra Arimbi telah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasar 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka sendiri bersikap kooperatif.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” pungkas Tri.***