Bogordaily.net – Persoalan ekploitasi tambang dan distribusi material tambang dengan segala turunan masalah yang ditimbulkan dari akibatnya seperti kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan, pungli, kemacetan dan pelibatan anak dibawah umur belum terselesaikan.
Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) melayangkan surat nomor 025/Agjt/Srt/2021 kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Pemkab Kabupaten Bogor, untuk segera membuat peraturan jam operasional truk tambang di Kecamatan Ciseeng, Rabu 24 November 2021.
Berikut adalah 5 dasar penyesuaian:
1. Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
2. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk tambang/tronton diwilayah hukum Kecamatan Ciseeng
3. Kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh truk tambang dengan muatan lebih/overload
4. PERBUB Tangerang Nomor 46,47/2018 tentang waktu operasional angkutan barang/tambang (tanah,pasir,batu)
5. Surat Keputusan Bersama (SKB) Gunung Sindur, antara masyarakat, transforter/armada, dan Muspika tahun 2019 dan tahun 2020
Sebagai mana diketahui bersama, bahwa di Kabupaten Bogor belum ada satupun peraturan yang berpihak kepada masyarakat ataupun yang melindungi masyarakatnya dari ancaman mobilisasi truk tambang
Dari 5 dasar tersebut, masyarakat Ciseeng melalui Aliansi Gerakan Jalur Tambang mendesak Dinas Perhubungan dan Pemerintah /Pemkab Kabupaten Bogor untuk segera membuat peraturan dan solusi yang berpihak kepada masyarakat Rumpin, Gunung Sindur, Parungpanjang dan Ciseeng, yang selama ini masih dihadapkan pada persoalan mobilisasi truk tambang serta untuk mencegah korban jiwa berikutnya.***