Friday, 26 April 2024
HomeNasionalTingkatkan Jamsos, Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Harus Dimasifkan

Tingkatkan Jamsos, Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Harus Dimasifkan

Bogordaily.net – Komisi IX Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pemerintah meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan melaksanakan sosialisasi secara masif sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Hal ini dinilai perlu segera dilakukan akibat dampak sosialisasi belum signifikan terasa di daerah-daerah terpencil.

Akibatnya, informasi yang seharusnya diterima menyeluruh oleh masyarakat malah tersampaikan secara parsial.

“Ternyata memang sampai saat ini masyarakat itu masih belum terlalu mengenal . Yang ada dalam pikiran masyarakat yaitu BPJS Kesehatan. Ini memang perlu untuk dilakukan sosialisasi lebih masif lagi sampai ke tingkat daerah.” ujar Ratu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Dirut di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 15 November 2021.

Selain itu, guna mewujudkan keinginan tersebut, Anggota Fraksi Partai NasDem itu ingin SDM BPJS Ketenagakerjaan lebih ditingkatkan, khususnya yang berutgas di berbagai daerah di Indonesia.

Tidak hanya itu, sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai perlu melibatkan para kepala desa di seluruh Tanah Air, sehingga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa lebih maksimal di tahun depan.

“Di daerah kepulauan NTT, terkhusus Pulau Sumba, ada satu kantor (BPJS Ketenagakerjaan) di Waingapu. Nah ini sangat menjadi persoalan ketika ada masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Masyarakat) agak sulit melakukan komunikasi, sehingga (perlu) dibentuk kantor cabang dan juga ditambahkan SDM, sehingga (pelayanan) pada peserta kita bisa lebih maksimal,” pesan legislator dapil NTT II tersebut.

Senada, Anggota Komisi IX Nur Yasin berpendapat sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 perlu dilakukan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sepakat, kepala daerah harus diberikan informasi yang jelas untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

“Setuju dengan pendapat Bu Ratu, perlu sosialisasi dan diseminasi yang intens dan sistematis di lapangan. Karena banyak yang kami jumpai pertanyaan yang sangat mendasar dari mereka. Oleh karena itu, menurut saya, diupayakan agar sosialisasi dan diseminasi tentang kepesertaan itu diperluas ke depan,” jelas Nur Yasin.

Inpres Nomor 2 tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.

Selanjutnya, dalam implementasi kebijakan nanti, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 26 kementerian atau lembaga untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing, dalam pelaksanaan program kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here