Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalVonis 9 Tahun Tidak Membuat Efek Jera Edhy Prabowo, ICW: Harusnya 20...

Vonis 9 Tahun Tidak Membuat Efek Jera Edhy Prabowo, ICW: Harusnya 20 Tahun!

Bogordaily.net (ICW) menilai terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan terlalu ringah. Seharusnya pelaku pencuri uang Bansos dihukum 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana untuk menanggapi hukuman yang diperberat menjadi sembilan tahun penjara dalam tingkat banding.

“Bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan,” kata Kurnia, Jumat 12 November 2021.

“Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.”

Ada sejumlah alasan kenapa dinilai pantas dihukum 20 tahun penjara.

Pertama, dinilai melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Ketiga, hingga proses banding, tidak kunjung mengakui perbuatannya,” kata Kurnia

Kurnia menilai putusan banding hakim tak lepas adanya kekeliruan hasil vonis di tingkat pertama, di mana menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap .

“Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” kata Kurnia

Kurnia mengingatkan kemungkinan nanti mengajukan kasasi. Komisi Yudisial mesti mengawasi proses persidangan.

“Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman dengan alasan yang mengada-ngada,” katanya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here