Bogordaily.net – Ada yang menarik dari pernikahan Cupi Cupita dengan pengusaha asal Bandung, Bintang Hari Bagus. Pasalnya pernikahan tersebut jadi sorotan karena pengantin pria memberikan maskawin salah satunya uang kripto.
Sebelumnya artis dangdut yang terkenal seksi ini sempat mengunggah soal mahar di akad nikahnya melalui Instagram.
Saat itu dia menyebut dirinya tengah membicarakan soal mahar dengan Bintang dan kemudian meminta saran kepada pengikutnya di Instagram soal uang kripto.
Lewat unggahan tersebut, Cupi Cupita mengisyaratkan bahwa uang kripto akan jadi salah satu mahar pernikahannya. Benar saja, ketika pernikahan digelar pada Jumat 19 November 2021, maskawin yang diberikan Bintang Hari Bagus salah satunya adalah uang kripto senilai Rp 199 juta.
Perwakilan manajemen Cupi Cupita sendiri sebelumnya sudah memberikan penjelasan soal fatwa haram uang kripto. Pihak Cupi Cupita juga sudah melakukan konsultasi dengan sederet pemuka agama soal boleh atau tidaknya menggunakan uang kripto tersebut.
Sebagai tambahan informasi, uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang sudah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada Kamis 11 November 2021 lalu. MUI mengemukakan alasan mengharamkan uang kripto sebagai mata uang karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” ungkap Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh.
Perlu diketahui, syarat syar’i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” jelasnya.***