Bogordaily.net – Ada-ada saja yang dilakukan negara yang satu ini, guna mencapai target negara bebas rokok pada 2025. Pemerintah Selandia Baru mengumumkan akan melarang anak muda membeli rokok seumur hidupnya.
Aturan tersebut khusus untuk anak muda yang lahir 2008 ke atas, artinya untuk anak usia di bawah umur 14 tahun. Mereka akan dilarang membeli rokok seumur hidup. Aturan ini ditargetkan sah pada 2022.
“Kami ingin memastikan anak muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok anak muda baru. Anak berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal,” kata Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, dikutip CNBC, Jumat 10 Desember 2021.
Dalam menggenjot negara bebas rokok, kapasitas pokok juga akan dikurangi. Tentu dengan mengurangi distribusi rokok di toko-toko.
Publik khususnya yang berkampanye negara bebas rokok menyambut baik langkah tersebut. Mereka mengatakan ini menjadi reformasi yang diusulkan sebagai salah satu tindakan keras untuk dunia terhadap industri tembakau.***