Friday, 26 April 2024
HomePolitikAtribut Parpol Jadi Sampah Visual, KPUD Kota Bogor Tidak Berkutik

Atribut Parpol Jadi Sampah Visual, KPUD Kota Bogor Tidak Berkutik

Bogordaily.net – Maraknya pemasangan bendera serta baliho partai politik disejumlah tempat, dikeluhkan masyarakat sebagai . Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Samsudin, menyatakan pihaknya tidak bisa bertindak. Menurutnya itu kewenangan Pemerintah Kota Bogor.

“KPU dan Bawaslu hanya memiliki kewenangan pada saat tahapan pemilu sudah berjalan. Jika ada Partai Politik yang melakukan pemasangan bendera partainya sebelum masa kampanyeu, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bogor,” kata Samsudin, saat ditemui di kantor KPU Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Loader No 7, RT 04, RW 11, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Kamis 9 Desember 2021.

Menurutnya perizinan pemasangan atribut parpol seperti bendera dan baliho, ada di Pemerintah Kota. KPUD hanya mengatur pemasangan atribut parpol hanya pasa saat masa kampanye. Namun Samsudin menjelaskan bahwa, pemasangan atribut partai politik harus sesuai dengan aturannya. Pemasangan atribut partai tidak boleh sembarangan jika memang tidak ada izin.

Ia mengaskan, jika tidak ada izin Pemerintah Kota Bogor melalui bisa menertibkan atribut partai politik berupa bendera atau baliho dengan cara di cabut bendera-bendera itu.

“Harus tau juga tempat pemasangannya dimana saja, dan berapa lama dipasangnya, semua harus sudah sesuai dengan prosedur,”tambahnya.

Tak hanya itu, Samsudin menghimbau kepada Partai Politik jika memang mau memasang atribut partainya, harus tau juga tempatnya di mana. Dan izinnya juga harus jelas sampai kapan pemasangannya.

“Kalau memang sudah ada izin dari Pemerintah Kota, ya silahkan, tapi harus sesuai aturannya juga,”pungkasnya.***

 

(Irfan Ramadhan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here