Bogordaily.net – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor besama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akhirnya unjuk gigi. Belasan bangunan vila dan hotel tak memiliki izin di Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar secara paksa.
Dari belasan bangunan vila dan hotel, baru tiga bangunan yang dibongkar menggunakan alat berat, dan proses pembongkaran tak mendapat perlawanan dari pihak pemilik vila dan hotel pada Kamis 9 Desember 2021.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, bangunan vila dan hotel tersebut dibongkar karena melanggar aturan sepadan sungai sebagai mana mestinya fungsi sungai harus tetap terjaga.
“Hari ini pembongkaran ada tiga titik, dan tentunya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor berterimakasih kepada Pemerintah Pusat karena sudah memprogramkan,”kata Agus Ridho kepada awak media Kamis 9 Desember 2021.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, sebelum pembongkaran tersebut, pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
Dan untuk meminimalisir dampak banjir ibu kota, akibat penyempitan hulu Sungai Ciliwung. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga mengingatkan seluruh pemilik vila dan hotel agar menata sendiri bangunannya sebelum dibongkar.
“Alhamdullilah para pemilik secara kopertif melakukan pembongkaran secara mandiri juga,”pungkasnya.(Irfan)