Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalBiayai Kekasih Gelap dari Hasil Menipu, Langkah Sales Motor Berakhir di Kantor...

Biayai Kekasih Gelap dari Hasil Menipu, Langkah Sales Motor Berakhir di Kantor Polisi

Bogordaily.net – Petualangan Sugi Bawa Tri Laksana (34), menghabiskan uang hasil penipuan sebesar Rp 1 miliar untuk , berakhir di kantor Polisi. Sales sepeda motor warga Tlogoanyar, Lamongan itu akhirnya dapat ditangkap di tempat pelariannya di , dan diancam 4 tahun penjara.

Modus yang dipakai adalah memprospek calon pembelinya tanpa menggunakan persyaratan resmi dari diler seperti kwitansi dan stempel.

“Pelaku berhasil diamankan di , ,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana di Mapolres Lamongan, Selasa 21 Desember 2021.

Tersangka, menurut Miko, membawa kabur uang milik sekitar 40 orang calon pembeli senilai Rp 1 miliar. Modusnya, tandas Miko, memprospek calon pembelinya tanpa menggunakan persyaratan resmi dari diler, seperti kuitansi dan stempel yang dibuat sendiri oleh tersangka.

Mengutip dari detikcom, kepada calon korbannya, ungkap Miko, pelaku selalu menjanjikan bisa memberikan harga sepeda motor yang lebih murah dari lainnya. Pelaku mengaku uang yang ia terima dari puluhan korbannya dihabiskan untuk kebutuhan bayar utang dan untuk biaya hidup selama pelariannya.

Di hadapan petugas, pelaku yang sudah beristri dengan 2 anak ini juga mengakui jika uang yang dihasilkan dari cara yang tidak benar itu juga untuk menghidupi wanita simpanannya.

“Tidak ada lagi uang sisa. Mobil pribadi tersangka sudah dijual dan tidak menyisakan rupiah sepeserpun,” jelasnya.

Sembarangan Kasih Diskon, Sales Mobil Ini Malah Diciduk Polisi
Miko mengungkapkan kepada setiap konsumen, pelaku menawarkan pembelian unit lebih murah dari dealer lain dan untuk unitnya, prosesnya cepat dilakukan pengiriman.

Calon pembeli yang rata-rata guru honorer dan ASN ini tergiur dengan janji pelaku dan rata-rata pada setiap calon konsumennya ia meminta uang DP Rp 10 juta hingga Rp 15 juta perunit untuk pembelian kredit dan Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk pembelian tergantung jenis kendaraan. Namun, setelah uang diserahkan ternyata motor yang dijanjikan tidak pernah tiba.

“Dilernya tidak sepeserpun menerima uang setoran dari tersangka,” tandasnya.

Miko menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi, tegas Miko, akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta warga masyarakat Lamongan yang dimungkinkan menjadi korban untuk melapor ke polisi.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Miko.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here