Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorBuru Bos Pinjol Polres Bogor Libatkan Interpol

Buru Bos Pinjol Polres Bogor Libatkan Interpol

Bogordaily.net – Setelah menangkap dua karyawan (BFI) terkait pengancaman debitur melalui pesan WhatsApp, kini tengah bosnya akibat penjol online.

Jumlah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terdiri dari dua orang bos dan seorang HRD. Mereka terdiri dari Mr L, Mr M, dan FS. Dua nama pertama diduga sebagai bos PT BFI, sementara FS kemungkinan sebagai HRD perusahaan tersebut.

“Mr L, Mr M dan FS sudah kami tetapkan sebagai DPO. Dalam pengejaran tiga orang tersangka itu kemungkinan kami juga akan melibatkan karena Mr L dan Mr M diduga warga negara asing (WNA) asal China,” tutur Kapolres Bogor AKBP Harun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, karena lakukan pengancaman debitur melalui pesan WhatsApp, Aparat Kepolisian meringkus dua tersangka dari pinjaman online (). Kini Polisi masih pemilik dari perusaahan yang melarikan diri pada Selasa 7 Desember 2021.

Setelah adanya laporan korban terhadap , kedua tersangka yang berinisial (SS) dan (SW) diamankan oleh petugas di kawasan Depok dan Batam.

“Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk menagih terhadap para debitur. Penagihan tungakan korban yang ditagih sebanyak 200 juta rupiah, dengan 50 aplikasi pinjaman online, yang dimilik oleh bos dari warga negara asing,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Harun.

Sementara itu, para tersangka sendiri mendapatkan gaji dari Rp3 juta hingga Rp5 juta rupiah.

“Jika para tersangka berhasil menagih debitur, maka akan mendapatkan bonus sebesar seribu rupiah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 45 ayat (4) JO pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B JO pasal 29/ UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008/ tentang ite ancaman maksikmal 6 tahun penjara,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here