Bogordaily.net – Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi soal ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar Smith.
“Iya betul, ada dua laporan polisi yang kami terima dengan terlapor Bahar Smith,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin 20 Desember 2021.
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor melaporkan Bahar Smith terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, Bahar Smith dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial TN. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
“Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu/kelompok berdasarkan SARA,” jelas Zulpan.
Respons Bahar Smith Dipolisikan soal Ujaran Kebencian
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan kliennya telah mengetahui soal laporan tersebut. Menurut Ichwan, kliennya masih menyikapi santai laporan yang ditujukan kepadanya itu.
“Sebenarnya ya biasa-biasa aja (responsnya). Tadi juga nelpon biasa aja, karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan,” ujar Ichwan, Senin 20 Desember 2021.
Ichwan menilai laporan terhadap kliennya itu berlebihan dan mengada-ada.
“Terkait laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau,” katanya
Ichwan Tuankotta juga menyinggung soal penggunaan Pasal ITE dan pelanggaran SARA dalam melaporkan Bahar Smith. Menurut Ichwan, hal itu sebagai bentuk pembungkaman kepada Bahar Smith.
“Ya kalau komentar Habib Bahar belum ada (penggunaan Pasal ITE). Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kayak rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengen dibungkam, yang kritik pengen dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau nggak mau dikritik, nggak usah jadi pejabat,” terang Ichwan.
Namun hingga kini pihak pengacara juga tidak mengetahui apa pernyataan Bahar Smith yang menjadi dasar laporan pelapor. Namun, Ichwan memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Ya kita kan taat hukum ya kan kita WNI yang baik taat hukum. ya kita hadapi apa pun itu,” pungkasnya.***
Sumber: Detik.com