Thursday, 18 April 2024
HomeHiburanDr Richard Kembali Ditahan Polisi, Kenapa Ya?

Dr Richard Kembali Ditahan Polisi, Kenapa Ya?

Bogordaily.net – kembali ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus akses data secara ilegal.

Kepala Bidang Humas Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi sudah resmi melakukan penahanan terhadap . Namun untuk detail penahanan akan disampaikan hari ini, Selasa 28 Desember 2021.

Ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada 12 Agustus 2021.

Kasus ini tak lepas dari perseteruan Richard dengan selebritas terkait review krim kecantikan ‘'.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan perkara yang dilaporkan itu turut berkaitan.

Richard karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara itu.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.

Dia merincikan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu.

Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.

Atas dasar ini, Rovan menegaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap .

Polisi mengklaim proses penangkapan yang sempat divideokan oleh istri Richard dan disebarkan ke media sosial telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here