Friday, 19 April 2024
HomeNasionalEdan! Seorang Pendeta Mencabuli 6 Siswi SD di Medan

Edan! Seorang Pendeta Mencabuli 6 Siswi SD di Medan

Bogordaily.net – Seorang bernama divonis hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri , Sumatera Utara atas kasus mencabuli 6 siswi sekolah dasar , .

Selain hukuman penjara, Benyamin yang merupakan kepala sekolah di SD tersebut juga dikenakan denda senilai Rp60 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, Rabu 29 Desember 2021

Vonis 15 tahun penjara yang diterima Benyamin lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya, Senin 13 Desember 2021.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Benyamin bersalah dan terbukti secara sah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa terhadap 6 siswi muridnya.

Benyamin terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.

“Selain itu beberapa dari tindakan terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan yang dilakukan terdakwa di hotel,” ujar hakim Zufida.

Sementara itu, kuasa hukum para korban mengatakan mereka berharap jaksa banding dan bisa memberikan hukuman yang lebih berat.

“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” ujar Ranto Sibarani usai persidangan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here