Friday, 29 March 2024
HomeBeritaKakantah Depok Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Kejari Depok

Kakantah Depok Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Kejari Depok

Bogordaily.net – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Depok, Erry Juliani Pasoreh, SH, M. Si, M. Kn menghadiri capaian kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan pemusnahan barang bukti dari 590 perkara selama periode 2021, Kamis 30 Desember 2021.

Hal tersebut dibagikan oleh akun @kantahkotadepok yang memperlihatkan Erry Juliani sedang menghadiri acara pemusnahan barang bukti dari perkara Kejari Depok. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender hingga digiling menggunakan alat berat.

Kakan Erry Juliani  juga membagikan video dimana barang bukti perkara tersebut sedang dibakar, dan digiling.

Kepala , Sri Kuncoro, mengatakan barang bukti perkara satu tahun di tahun 2021 sebanyak 590. 590 perkara yang barang buktinya dieksekusi hari ini.

Barang Bukti Perkara Kejari Depok
Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Depok dari 590 perkara selama periode 2021, Kamis 30 Desember 2021. (@kantahkotadepok/Bogordaily.net)

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkoba hingga kekerasan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram ganja dan dua kilogram sabu. Dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara di-blender, sedangkan 26 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini terkait dengan perkara narkoba. Jadi ada ganja sekitar 26 kilo lebih, kemudian ada barang bukti sabu, itu juga ada 2 kilo lebih,” ujar Kuncoro.

Adapun barang bukti lainnya, seperti uang palsu, senjata tajam, senjata api, obat merk tramadol, extacy juga ikut dimusnahkan. Tak hanya itu, Kejari Depok juga memusnahkan alat catering pada kasus penipuan wedding organizer (WO).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here