Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan atas kasus salah satu pelaku UKM yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bandung. KemenKopUKM melalui Biro Hukum dan Kerja Sama telah memberikan legal opinion (pendapat hukum) dari sisi regulasi pemerintah guna kepentingan persidangan.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jabar dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat dan melakukan pendampingan ke Polda Jabar, pelaku UKM tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan, dan kini berstatus sebagai tahanan kota,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, KemenKopUKM Henra Saragih, Rabu 8 Desember 2021.
Henra mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan ke Polda Jawa Barat bersama-sama dengan keluarga pelaku UKM yang ditahan tersebut. Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sangat mendukung supaya dapat dilakukan penangguhan penahanan pelaku dan telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan BPOM dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan penangguhan penahanan.
“Pemerintah berkewajiban melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil. Apabila ada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan jangan langsung dilakukan penindakan, melainkan harus dilakukan pembinaan terhadap kesalahan yang sifatnya hanya administrasi,” kata Henra.
Hal itu sudah tertuang dalam MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan supaya para pelaku koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki permasalahan terkait perizinan tidak serta merta dilakukan penindakan, melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu supaya mereka memenuhi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya aparat kepolisian, PPNS BPOM diharapkan untuk tidak
serta merta langsung menindak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum memenuhi perizinan, melainkan untuk dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
Menurut Henra, pelaku telah keluar dari tahanan dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Meski demikian, kasus hukum tetap berjalan, pelaku akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus ini bermula dari seorang pelaku memproduksi dan menjual produk kelompok farmasi yang oleh BPOM dinyatakan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan.
Kemudian pelaku UKM tersebut didakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.
Dalam pasal 48 menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.***