Thursday, 25 April 2024
HomeEkonomiKemenKopUKM Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Wirausahawan

KemenKopUKM Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Wirausahawan

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kepada lembaga inkubator terpilih agar kualitas dan kuantitas penyelenggaraan inkubasi usahanya semakin meningkat.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah dalam acara Penyerahan Simbolis di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 beberapa waktu lalu mengatakan penerima manfaat langsung dari kegiatan ini adalah Tenant/Start-up yang akan di inkubasi melalui lembaga inkubator terpilih.

“Mereka akan mendapatkan fasilitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kelembagaanya sehingga dapat memberikan pendampingan yang maksimal kepada serta akan mendapatkan peringkat Lembaga inkubator yang meningkat,” katanya.

Penerima manfaat tidak langsung dari kegiatan ini adalah Pemerintah baik pusat dan daerah karena mendukung program kewirausahaan nasional dan upaya meningkatkan rasio kewirausahaan nasional. Selain itu untuk akademisi dan masyarakat umumnya dapat dijadikan tambahan informasi dan pengetahuan mengenai inkubasi usaha. Sementara bagi pelaku KUMKM dapat menjadikan kegiatan ini sebagai referensi untuk memilih Lembaga inkubator mana yang akan dijadikan tempat untuk melakukan inkubasi produk usahanya.

Salah satu penerima program Tahun 2021 kepada Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis adalah Universitas Hasanuddin yakni sebesar Rp. 699.259.000,-.

Program tersebut untuk menginkubasi 10 tenant guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dalam hal ini diperlukan suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan jiwa kewirausahaan masyarakat dan pelaku usaha, agar cepat beradaptasi dengan perubahan iklim bisnis yang ada,” katanya.

Tercatat target yang dicanangkan pada tahun 2021, rasio kewirausahaan mengalami peningkatan dari 3,47% menjadi 3,55% dan diharapkan pada tahun 2024 menjadi 3,95%.

“Dan ini agar dapat digunakan sebagai tools pengembangan usaha. Kami berharap semangat untuk berwirausaha dapat ditularkan kepada yang lainnya sehingga wirausaha yang lainnya ikut berkembang bersama-sama,” katanya.

Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Lembaga Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis Universitas Hasanuddin sebagai Lembaga pelaksana Wirausaha Tahun Anggaran 2021.

“Harapan kami kegiatan ini dapat menjadi momen kebangkitan Start-Up (wirausaha pemula berbasis teknologi) di Indonesia dan akselerasi ekonomi secara nasional ditengah Pandemi Covid- 19 dalam memperkuat dan mengembangkan UMKM Unggulan Indonesia,” katanya.

Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pasal 134 ayat 5 mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan inkubator harus berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang Penyelenggaraan Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 134 ayat 4 Kementerian Koperasi dan UKM diamanatkan untuk menyelenggarakan kurasi dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pemeringkatan lembaga inkubator.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here