Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan USAID Economic Growth Support Activity (EGSA) melaksanakan dua kajian terkait UMKM. Yaitu, kajian kemudahan dan kepastian berusaha di daerah, serta konsep pendampingan UMKM.
“Dengan studi kasus di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” kata Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM Rahmadi, pada pembukaan Workshop bertema Mendorong Transformasi Formal UMKM menuju UMKM Naik Kelas melalui Kemudahan Izin Berusaha dan Program Pendampingan Usaha, di Kota Bogor, beberapa hari yang lalu.
Menurut Rahmadi, workshop nasional ditujukan untuk memaparkan hasil kajian studi ke pihak pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan input dalam pembuatan kebijakan pemerintah terkait kemudahan Usaha, serta meningkatkan kapasitas pemerintah dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha. “Khususnya, registrasi bisnis dan ijin mendirikan bangunan,” tukas Rahmadi.
Bagi Rahmadi, ini menunjukkan bahwa KemenKopUKM bersama USAID EGSA berkomitmen untuk mendorong UMKM bertransformasi dari informal ke formal, agar mereka lebih berdaya saing dan mampu bertahan dalam kondisi era baru.
Di tempat yang sama, Chief of Party USAID EGSA Renata Simatupang mengatakan, studi ini dilakukan bertolak dari kenyataan. Mengapa dalam sepuluh tahun terakhir, struktur UMKM di Indonesia tidak menunjukkan adanya perubahan.
Dimana usaha mikro (98,68%) tetap mendominasi perekonomian, diikuti usaha skala kecil (1,22%), menengah (0,09%), dan besar (0,01%). “Kenyataan lain adalah sebagian besar usaha mikro masuk dalam kategori informal,” ungkap Renata.
Renata menambahkan, kesulitan dalam mendaftarkan bisnis dan memperoleh izin konstruksi, merupakan hambatan utama UMKM menuju peralihan mereka ke formal.
“Diharapkan hasil studi USAID EGSA ini dapat menjadi rujukan dalam pembuatan kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki proses perizinan berusaha di daerah,” tandas Renata
Berbagai rekomendasi kebijakan dipaparkan dalam kegiatan. Salah satunya, perlu mempercepat penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai titik awal dalam persyaratan dasar perizinan berusaha pendukung daerah.
Hasil kajian juga mengungkapkan perlunya indeks pendampingan UMKM di daerah yang dapat dijadikan bahan Key Performance Indicator (KPI) terhadap kinerja pendampingan dan pemberdayaan UMKM di daerah.
Indeks tersebut disusun berdasarkan 5 pilar yang telah diungkapkan dalam kajian, yaitu Go Digital, Go SDG’s, Go Global Standard, Go Modern, dan Go Formal.
Dari kalangan Pemerintah Daerah juga menilai, hasil studi ini penting dan bermanfaat. Saf Bappeda Kota Surabaya Dhoni mengatakan, kegiatan USAID EGSA ini banyak membantu dalam mendorong pertumbuhan pelaku usaha mikro dan kemudahan perizinan berusaha.
“Penelitian ini memberi saran dan masukan yang tepat terhadap peraturan dan kebijakan terkait perizinan, baik di pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Dhoni.
Selanjutnya, sebagai bentuk konkret sinergi dukungan program transformasi tormal usaha mikro, KemenKopUKM bersama USAID EGSA juga menyelenggarakan pelatihan Regulatory Impact Assessment (RIA) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Pelatihan dengan topik Kemudahan Berusaha serta Pendampingan Usaha untuk Mendorong UMKM Naik Kelas” dilaksanakan selama 2 hari (15-16 Desember 2021), di Bogor. Ditujukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja ASN melalui peningkatan kompetensi dan kemampuan pengambilan kebijakan di bidang pembuatan peraturan di daerah. Khususnya, dalam hal perizinan dan menguatkan koordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Hal ini sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia dengan menyederhanakan peraturan yang tumpang tindih, meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi antar lintas pemerintahan sehingga pelayanan perizinan berusaha semakin baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Nasir Awing, mengatakan bahwa RIA Training sangat bermanfaat, karena para peserta dapat memahami bagaimana pembuatan regulasi yang baik.
“Penyusunan RIA berdasarkan analisis data dan fakta, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat lebih memberikan panduan dalam pengambilan kebijakan dan operasional kegiatan,” kata Nasir.
Turut hadir sebagai peserta workshop, Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Investasi BKPM J. S. Meyer Siburian, Asisten Deputi Pemetaan Data,, Analis dan Pengkajian Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Adi Tresnojuwono, Kepala Bappeda Bantaeng Muh Dimiati, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng Harmoni, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bantaeng Yohanes PHR Murti, dan Ketua Umum ABDSI Cahyadi Joko Sukmono.***