Bogordaily.net – Dalam mewujudkan transformasi ekonomi, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk membentuk kebijakan korporasi petani dan nelayan melalui Koperasi. Di mana petani dan nelayan didorong untuk berkelompok, berkorporasi agar memiliki skala ekonomi yang lebih efisien dalam mengakses pembiayaan, informasi, teknologi, serta pemasarannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Devi Rimayanti pada acara webinar Koperasi Virtual Expo 2021 secara daring, Minggu. (12/12/2021).
“Tujuan dibentuknya korporasi petani dan nelayan adalah agar dapat meningkatkan skala ekonomi, meningkatkan pendapatan, serta meningkatkan produktivitas petani dan nelayan”, Ujar Devi.
Dalam mewujudkan korporasi petani dan nelayan ini, akan dilakukan pengembangan korporasi petani dan nelayan menjadi proyek percontohan bagi petani dan nelayan agar bisa ditiru di daerah lain, mendorong kredit KUR untuk membangun skala ekonomi yang lebih luas, hingga membangun ekosistem petani dan nelayan untuk disambungkan kepada perusahaan teknologi terkait seperti Tani Hub atau Sayur Box.
“Pemerintah juga akan melakukan tindak lanjut berupa penyiapan regulasi untuk mendorong terciptanya ekosistem bisnis pengembangan Koperasi petani dan nelayan”, tambah Devi.
Selain itu, korporasi petani dan nelayan ini juga didukung dengan penerapan corporate farming, yakni konsolidasi lahan kecil menjadi lahan ekonomi yang lebih efisien, kemudian diberikannya kemudahan akses pembiayaan, konsolidasi kelembagaan, pelibatan offtaker, adopsi inovasi teknologi dan digitalisasi, sinergi, hingga dukungan logistik.
“Sehingga untuk menciptakan korporasi ini kita tidak hanya berbicara terkait pertanian dan nelayan, tetapi menjadi sebuah transformasi agribisnis yang utuh dan berkelanjutan”, kata Devi.
Indonesia sendiri memiliki 127.124 unit Koperasi, baik primer nasional, primer provinsi, dan primer Kabupaten/Kota. Di mana Koperasi terbagi kedalam lima jenis yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi simpan pinjam, koperasi pemasaran, serta koperasi jasa.
Sedangkan melalui PP No. 7 Tahun 2021 terdapat kebijakan pengembangan koperasi sektor tertentu yang tertuang pada pasal 25, yakni Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu pada sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan Pelabuhan bongkar muat, kehutanan, dan pertanian.
“Pada sektor kelautan dan perikanan, pemerintah bekerjasama dengan koperasi perikanan untuk menyelenggarakan tempat pelelangan ikan, sedangkan pada sektor pertanian Pemerintah memberikan kesempatan berusaha bagi koperasi melalui pengembangan bisnis koperasi petani model koperasi”, jelas Devi.
Kementerian Koperasi dan UKM juga mengembangkan program Koperasi modern, yakni koperasi diharapkan dapat menjalankan kegiatan dan usahanya dengan tata Kelola koperasi yang baik, memiliki daya saing, dan aktif dalam perubahan. Koperasi modern sendiri dapat dilihat dari 3 pilar, yakni pilar kelembagaan, pilar usaha, dan pilar keuangan.
“Deputi Perkoperasian sendiri memiliki indikator utama untuk memenuhi jumlah koperasi modern sebanyak 500 Koperasi pada tahun 2024. Di mana target secara rinci antara lain 100 koperasi di tahun 2021, 150 Koperasi di tahun 2022, 150 Koperasi di tahun 2023, dan 100 Koperasi di tahun 2024”, tutur Devi.
Tahun 2021 menjadi tahun permodelan Koperasi modern, yakni dengan dilakukannya profiling pada 100 koperasi modern serta menyiapkan regulasi dan kebijakan pengembangannya. Pada tahun 2022 akan dilakukan replikasi koperasi modern di berbagai sektor usaha, yang didukung oleh Bimbingan Teknis, evaluasi dan monitoring, serta penyempurnaan desain koperasi modern.
Selanjutnya di tahun 2023 dilakukan masivikasi koperasi modern sesuai dengan kriteria yang diharapkan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, dan pada tahun 2024 merupakan tahun pemantapan, yakni dilakukan publikasi koperasi modern secara massal yang mana diharapkan koperasi sudah bisa sejajar dengan PT.
“Indikator dari keberhasilan koperasi modern sendiri adalah adanya peningkatan anggota, peningkatan aset, peningkatan modal, serta koperasi yang transparan dan akuntabel”, pungkas Devi.***