Bogordaily.net – Organisasi Masyarakat Kerukunan Warga Bogor (KWB) Kota Bogor bekerjasama dengan kantor Pengadilan Agama (PA) Bogor kelas 1A menggelar Itsbat Nikah Massal ketiga tahun 2021 di Gedung Paseban Sri Baduga, Balaikota, Kota Bogor, Sabtu 11 Desember 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, ini adalah ikhtiar bersama dari Pemkot Bogor dibantu KWB dan para pendukung termasuk kantor pengadilan agama untuk memberikan kepastian persamaan hak warga negara.
“Mereka yang sudah sah nikahnya tetapi belum tercatat, ini dicatatkan, difasilitasi, dibantu agar bisa dicatatkan secara sah menurut negara agar mereka semua bisa memperoleh semua fasilitas dari pemerintah, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya usai menghadiri acara KWB Kota Bogor.
Menurut Bima, ini untuk memuliakan warga, menghormati, memenuhi hak-hak semua warga melalui pencatatan sebagai bagian dari dokumen-dokumen Negara.
Untuk yang belum tercatat, Ia menjelaskan, secara bertahap akan diprogramkan, ada dari pengadilan agama maupun bersama pemerintan kota dan organisasi lainnya.
“Jadi ini kita telusuri terus, kita alokasikan kegiatan-kegiatan untuk menambah yang ikut kegiatan itsbat nikah ini,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KWB Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menambahkan, ada 53 pasangan suami istri. Namun, 10 pasang tidak lolos lantaran kurang memenuhi persyaratan administrasi maupun kendala seperti kerja, sakit dan sebagainya.
“Setiap tahun dibatasi tergantung anggarannya, misal setiap tahun 50 pasang. Karena ada verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi, ternyata banyak juga yang tidak lolos,” ujarnya.
Anita mengaku pengadilan agama semakin mendukung kegiatan ini dengan support seperti sebagian peserta ada yang membebaskan biaya administrasi, difasilitasi dan sebagainya karena selama ini semuanya dibiayai oleh KWB dan dukungan donatur.
“Kalau dikenakan biaya, satu pasang bisa dikenakan 370 ribu, itu hanya mencatatkan sidangnya saja, belum yang lainnya,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, peserta yang mengikuti itsbat nikah ini discreening secara ketat oleh pengadilan agama. Syarat utamanya yang pasti harus memiliki surat cerai dan harus ada wali ayah dari pihak perempuan.
“Untuk yang tidak lolos tetap diberikan kesempatan, nanti tahun depan akan ada lagi, kita akan bantu kekurangan-kekurangannya,” tandasnya.(Ibnu)