Wednesday, 3 July 2024
HomeNasionalMaraknya Kejahatan Seksual, DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

Maraknya Kejahatan Seksual, DPR Segera Selesaikan RUU TPKS

Bogordaily.net menekankan pihaknya berkomitmen untuk cepat menyelesaikan () bersama pemerintah. Ia menyebut kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar dapat segera disahkan,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat 31 Desember 2021.

Puan menyatakan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan. Kemudian diperlukan juga pendampingan intens kepada korban untuk menghilangi rasa trauma.

Puan menegaskan DPR RI siap mengupayakan agar RUU ini segera bisa disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan menjadi inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu.

“Baleg DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan mengatakan, DPR RI mendukung agar segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Supres setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” tutup Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku tindak kekerasan seksual.

Hal ini, menyusul banyaknya kasus kekerasan seksual di Tanah Air saat ini dinilai sudah darurat. Muhaimin berkata sambil menunggu diharapkan Kapolri dan jajarannya dapat menegakkan hukum secara represif terhadap kekerasan seksual.

“Sambil menunggu disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kapolri dan jajarannya untuk menegakkan hukum secara represif di dalam kekerasan seksual. Tanpa menunggu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Polri punya tanggungjawab untuk mengatasi dan menagani kekerasan seksual yang sudah sampai kondisi darurat,” kata Muhaimin.

“Saya serukan Kapolri dan jajaran mengambil langkah represif untuk mengatasi tindakan kekerasan seksual,” tambahnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here