Bogordaily.net – Saat ini Kabupaten Bogor masih level 2 PPKM, tetapi hal itu tidak menyurutkan wisatawan merayakan lebur Natal dan Tahun Baru di Pucak. Buktinya PHRI mengungkapkan kalau hotel berbintang di Kawasan Wisata Pucak Kabupaten Bogor sudah penuh dipesan wisatawan.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto, mengatakan kalau hotel-hotel bintang di kawasan Pucak sudah penuh.
“Sejauh ini untuk beberapa hotel besar klasifikasi bintang sudah penuh sesuai kapasitas maksimal PPKM Level 2 yaitu 50 persen,” kata Boboy.
Sementara untuk hotel-hotel lainnya, lanjut dia, sudah ada pemesanan walaupun persentasenya belum terlalu signifikan.
“Lumayan sudah ada kenaikan dibanding tahun lalu,” ujarnya.
PHRI Kabupaten Bogor menyambut baik pembatalan PPKM Level 3 selama libur Nataru.
“Kita tentunya senang dengan kebijakan ini. Semoga aturan ini bisa berpengaruh ke kunjungan wisata dan hunian hotel di masa Nataru,” papar Boboy.
Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memperketat pengawasan wisatawan dan tempat-tempat wisata saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pengetatan itu dilakukan melalui sistem ganjil genap, pemeriksaan kartu vaksin dan patroli ke tempat-tempat wisata untuk mencegah kerumunan.
Boboy berharap rencana pengetatan tersebut tidak terlalu berpengaruh pada kunjungan wisatawan.
“Sebenarnya wisatawan yang berkunjung ke Bogor, khususnya Puncak, mayoritas dari wilayah Jadetabek yang notabene raihan vaksinasi warganya sudah tinggi,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, apa yang disyaratkan oleh Pemkab Bogor sebenarnya tidak terlalu berpengaruh.
“Untuk hotel dan resto di Puncak, selama ini sebenarnya sudah menerapkan SOP (Standar Operasi Prosedur) pencegahan Covid-19,” paparnya.
Hotel dan restoran di Puncak juga sudah mengikuti aturan pemerintah seperti sertifikasi CHSE (Cleaness, Healt, Safety, Environment), vaksin karyawan dan penggunaan QR Peduli Lindungi.
“Semua prosedur sudah kita taati. Jadi sebenarnya aman buat wisatawan,” pungkas Boboy.
Sebagai informasi, selama PPKM Level 2, hotel di Kabupaten Bogor dapat beroperasi dengan ketentuan sbb:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
4. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
5. Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Sumber:Tribunnews.com