Saturday, 18 May 2024
HomeNasionalMasuk dalam Komponen Cadangan, ASN Harus Ikut Pelatihan Bela Negara

Masuk dalam Komponen Cadangan, ASN Harus Ikut Pelatihan Bela Negara

Bogordaily.net – Pemerintah mengeluarkan aturan baru. Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diminta untuk mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Nasional.

Peran ASN sebagai tersebut sebagaimana tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Dengan demikian, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Nasional.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut, dikutip Selasa 28 Desember 2021.

SE tersebut menjelaskan keikutsertaan ASN dalam PNS Pelatihan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta .

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN Berakhlak, khususnya nilai loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.***

Sumber: Detik.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here