Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorMediasi dengan Wali Kota Bogor Terkait KRB, Ini Tuntutan Pemuda Sunda Menggugat

Mediasi dengan Wali Kota Bogor Terkait KRB, Ini Tuntutan Pemuda Sunda Menggugat

Bogordaily.net – Mewakili masyarakat peduli di Kota Bogor yang tergabung pada “Pemuda Sunda Menggugat” yang memiliki kecintaan terhadap warisan leluhur Nusantara dan menjadi Garda terdepan dalam menjaga Marwah Leluhur Nusantara.

Pemuda Sunda Menggugat berkomitmen menjaga kekayaan sebagai kekayaan bangsa yang dibanggakan oleh generasi mendatang.

Diketuai Putra Sungkawa dan didampingi oleh tim advokasi Santi Chintya Dewi Hardjowasito,S.H. dan Afrianto,S.H, menyerahkan berkas terkait tindak lanjut tuntutan pada tanggal 3 Desember 2021 tentang permasalahan di Kota Bogor (Kebun Raya Bogor, Istana Batu Tulis, Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2 dan Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana).

Penyerahan berkas tersebut telah diterima dan di tanda tangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pada agenda undangan Wali Kota Bogor kepada Pemuda Sunda Menggugat pukul 16.00 WIB tanggal 16 Desember 2021, di ruang Paseban Suradipati Balaikota Bogor.

Sunda menggugat
Pemuda Sunda Menggugat Menemui Wali Kota Bogor Bima Arya. (pemkot.bogor/Bogordaily.net)

Berkas yang telah diterima oleh Bima Arya sebagai konsekuensi apabila Wali Kota Bogor dalam 7 hari atau paling lambat 23 Desemeber 2021 tidak memenuhi tuntutan Pemuda Sunda Menggugat, maka akan dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.

Adapun Tuntutan Pemuda Sunda Menggugat, sebagai berikut :

1. Wali Kota Bogor sebagai pemangku kebijakan menyelesaikan tuntutan Pemuda Sunda Menggugat dalam permasalahan Kebun Raya Bogor, yakni mengembalikan marwah Kebun Raya dalam pengelolaannya harus tunduk dan berpedoman pada marwah Kebon Raya yang memiliki 5 tugas fungsi penting yaitu :

1. Konservasi Tumbuhan.
2. Penelitian.
3. Pendidikan.
4. Wisata Ilmiah
5. Jasa Lingkungan.

Ketiga fungsi pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan bersama seluruh Kebun Raya didunia.

2. Wali Kota Bogor memberikan kepastian hukum atas permasalahan Kebun Raya Bogor dikembalikan kepada tatanannya sesuai dengan Marwah Kebun Raya, menetapkan dan menerbitkan Istana Batu Tulis menjadi kawasan .

Menyelesaikan asset sejarah sumur tujuh dan Bungker Mandiri 2 di Lawanggintung menjadi kawasan . Berdasarkan Perda No. 6 tahun 2021.

3. Melakukan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) secepatnya dengan melibatkan Pemuda Sunda Menggugat sebagai perwakilan masyarakat Kota Bogor dengan batas waktu 14 hari atau sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.

4. Wali Kota Bogor bersedia bertanggungjawab berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2010, tentang yakni pengrusak baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Sunda menggugat

5. Wali Kota Bogor bertanggungjawab atas dana PEN berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2020 dipergunakan untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi Nasional dalam mendukung kebijakan keuangan Negara. untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Serta penyelamatan ekonomi Nasional dalam pemanfaatannya tidak terdapat kajian Amdal Andalalin.

6. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam revitalisasi tahap III di Jalan Suryakencana yang merupakan kawasan tidak pernah melibatkan masyarakat.

Hal itu terkesan dipaksakan revitalilasi tahap III tersebut, sehingga berdampak sangat merugikan warga dan pelaku usaha.

Dengan telah terjadi revitalisasi tahap III di Jalan SuryaKencana maka Wali Kota Bogor Bima Arya telah melanggar ketentuan undang-undang tahun 2011 dan peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2015, dan setiap perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Apabila tuntutan kami Pemuda Sunda Menggugat tidak di penuhi maka Wali Kota Bogor Bima Arya segera mundur dari jabatan sebagai Wali Kota Bogor,” kata Pemuda Sunda Menggugat Putra Sungkawa.

Atas tuntutan tersebut diatas, Putra Sungkawa menegaskan, mewakili masyarakat peduli di Kota Bogor bertindak tergabung pada Pemuda Sunda Menggugat menyerahkan berkas-berkas dengan Nomor Surat : 190/PSM/TL/12/2021 dan 191/LO/TL/12/202.

Sebagai bahan dasar menerbitkan surat keputusan Wali Kota Bogor dalam menyelesaikan permasalahan dalam surat tindak lanjut tuntutan, tanggal 16 Desember 2021, sebagai berikut :

1. Berkas Permasalahan Kebun Raya Bogor
2. Berkas Permasalahan Istana Batu Tulis
3. Berkas Permasalahan Bungker Tujuh
4. Berkas Permasalahan Sumur Tujuh
5. Berkas Permasalahan Revitalisasi Tahap III di Jalan Suryakencana

Adapun kegiatan undangan tersebut diwarnai dengan suasana yang tidak diinginkan, karena dihadiri oleh pihak Brin dan PT MNR, sehingga Pemuda Sunda
Menggugat menegaskan terhadap pihak-pihak tersebut seharusnya tidak diundang atau dihadirkan.

“Karena kami atas nama masyarakat Bogor yang tergantung pada Pemuda Sunda Menggugat meminta pada surat tuntutan tertanggal 3 Desember 2021 dilakukan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), namun tetapi dalam agenda tersebut tidak terpenuhinya unsur Muspida. Dalam hal ini tidak dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Bogor,” tegasnya.

Untuk itu, Pemuda Sunda Menggugat mengambil sikap tegas dengan walk out dari ruangan undangan tersebut. Hal itu dikarenakan kecewa dengan Wali Kota Bogor terhadap undangan yang di agendakan. (Ibnu Galansa Montazery)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here