Friday, 26 April 2024
HomeBeritaMeludahi Seseorang, Pria Ini Dipenjara dan Didenda Rp63 juta

Meludahi Seseorang, Pria Ini Dipenjara dan Didenda Rp63 juta

Bogordaily.net – Seorang pria di Singapura dihukum 5 minggu 10 hari dan SGD6.000 atau sekitar Rp63 juta karena mengejek dan beberapa orang.

Pria tersebut dilaporkan tidak memakai masker dengan benar di angkutan umum. Saat diamankan, dia justru menyerang sopir dan penumpang, dilansir Straits Times, Rabu 8 Desember 2021.

Pria bernama William Aw Chin Chai (50) itu sopir pada 28 Juni tahun lalu dan melontarkan kata-kata kasar kepada sopir lain 2 bulan kemudian.

Dia juga diketahui seorang wanita dan menghinanya pada Maret tahun lalu.

Aw juga meneriakkan kata-kata tak pantas kepada seorang pria yang duduk di dekatnya pada bulan Juni tahun ini.

Fakta persidangan juga mengungkap jika pria lansia ini buang air besar dalam sebuah kantong plastik di tempat laundry, April tahun lalu.

Pria ini akhirnya mengaku bersalah atas 9 tuduhan pelanggaran. Salah satu korban Aw di bus adalah seorang wanita tua asal Indonesia dan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura.

Aw berdiri dari tempat duduknya dan wajahnya dua kali.

“Kau virus, pergilah,” teriaknya.

Perbuatan Aw ini pun dilaporkan ke polisi yang kini menyebabkan dia harus mendekam di .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here