Sunday, 5 May 2024
HomeTravellingNataru, Wisatawan ke Puncak Wajib PCR

Nataru, Wisatawan ke Puncak Wajib PCR

Bogordaily.net – Polres Bogor akan memberlakukan sejumlah kebijakan pada libur (Nataru). Para pelancong ke Puncak wajib memperlihatkan negatif PCR bagi menginap dan wisata sehari.

Pengetatan mobilitas warga akan mulai berlaku pada 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menuturkan, sebanyak 300 personil Polri nantinya akan disiagakan khusus mengatur lalin dan disebar di 10 titik posko protokol kesehatan (prokes).

“Dua titik di Sentul (Utara dan Selatan). Kemudian 6 titik di Puncak (Cibanon, Ciawi, Bendungan, Rainbow, Pasir Angin, Gadog), dan dua tambahan di Caringin serta Cigombong (Bocimi),” kata Dicky, baru baru ini.

Di Pos prokes itu, petugas pertama akan menjaring kendaraan sesuai kebijakan ganjil genap.

“Setiap pengendara masuk wilayah Bogor juga wajib menyerahkan hasil 3×24 jam untuk hasil negatif PCR menginap dan 1×24 jam untuk hasil tes bagi sehari,” katanya.

Selain itu, juga wajib vaksin, dengan mengaktivasi aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat wisata. Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan vaksin akan difasilitasi vaksin di sentra vaksin nantinya.

Selain ganjil genap, Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way bila eskalasi volume kendaraan terus meningkat. Untuk durasi dan waktunya, lanjut Dicky, secara situasional.

“Untuk malam Tahun Baru kita lihat Itu lihat situasi kondisi di lapangan kita buat rekayasa seperti apa,” kata Dicky.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here