Friday, 19 April 2024
HomeKota BogorPegawai Capil Arogan, Ini Kata Inspektorat Kota Bogor

Pegawai Capil Arogan, Ini Kata Inspektorat Kota Bogor

Bogordaily.net angkat bicara soal pegawai (Disdukcapil) Kota Bogor yang menyalahi aturan. Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Pembantu Khusus Jimmy Hutapea, Selasa 14 Desember 2021.

“Kami hanya memonitoring tindakan apa yang sudah dilakukan oleh Disdukcapil terutama pimpinannya,” kata Inspektur Pembantu Khusus Jimmy Hutapea kepada Bogordaily.net saat ditemui di kantornya Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya, karena regulasi yang ada ketika terjadi pelanggaran atas kewajiban pegawai melakukan pelayanan kepada masyarakat, itu sudah jelas diatur. Siapa yang bertanggung jawab.

Dalam hal ini pimpinan langsung yang bertanggung jawab, ketika pimpinan langsungnya tidak memberikan sanksi, maka pimpinan langsungnya bisa di jatuhi hukuman disiplin juga.

“Jadi, regulasi yang ada hanya memonitor saja terkait dalam hal ini,” ujarnya.

Jimmy menegaskan, untuk pemanggilan terhadap pegawai sendiri tentu tidak ada. Karena itu masih kewenangan pimpinan langsung. Kecuali pimpinan Disdukcapil tidak menindaklanjuti pelanggaran tadi.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pimpinan Disdukcapil, bahwa pegawai yang bersangkutan sudah di berikan hukuman disiplin ringan mulai dari teguran lisan sampai dengan pernyataan ke tidak puasan,” tuturnya.

Berdasarkan kebijakan penilaian, kata Jimmy, pegawai pelayanan Disdukcapil masuk kedalam kategori pelanggaran disiplin ringan.

“Ketika pegawai Disdukcapil melakukan pelayanan harus ada kode etik,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, pegawai tersebut sudah dilakukan hukuman oleh pimpinannya. Artinya mekanisme hukuman disiplin sudah berjalan.

Kalau ini tidak berjalan, baru Inspektorat lah yang akan menindaklanjuti seperti pemanggilan atau klarifikasi.

Sebagai unsur pembantu Wali Kota Bogor didalam melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah.

Dirinya juga mengingatkan seluruh perangkat daerah betul-betul melakukan tugas sesuai regulasi.

“Tetap melakukan regulasi, peraturan-peraturan kode etik dan perilaku. Karena bagaimanapun juga hadirnya kita di Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat melalui memberikan pelayanan publik terbaik,” jelasnya.

Ketika Dinas terkait tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan pegawai tersebut.

Pihaknya akan melaporkan ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor, baik pelaku maupun pimpinanya tidak melakukan tindakan hukuman disiplin sesuai ketentuan.

“Maka kita rekomendasi kan ke pak Wali Kota, bahwa atas nama pegawai ini terbukti telah melakukan pelanggaran aturan disiplin pegawai atau kode etik akan diberikan hukuman sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Nanti BKPSDM lah yang menilai, pegawai yang terbukti salah akan diberikan hukuman ringan atau berat. (Ibnu Galansa Montazerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here