Bogordaily.net – Menyikapi aksi arogan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Inspektorat Daerah Kota Bogor menegaskan bahwa ulah pegawai Disdukcapil Kota Bogor yang menyalahi aturan, jika dibiarkan maka pimpinan dinas tersebut akan dikenai sanksi. Hal itu dilontarkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor Jimmy Hutapea.
“Kami memonitoring tindakan apa yang sudah dilakukan pimpinan Disdukcapil,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor Jimmy Hutapea kepada Bogordaily. net saat ditemui di kantornya Selasa 14 Desember 2021.
Menurutnya, regulasi ketika terjadi pelanggaran atas kewajiban pegawai melakukan pelayanan kepada masyarakat, sudah jelas diatur.
Dalam hal ini pimpinan langsung yang bertanggung jawab, ketika pimpinan langsungnya tidak memberikan sanksi, maka pimpinan langsungnya bisa di jatuhi hukuman disiplin juga.
“Jadi, regulasi yang ada Inspektorat Daerah Kota Bogor memonitor respon pimpinannya. Sudah jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Jimmy.
Jimmy menyampaikan, tidak melakukan pemanggilan terhadap pegawai tersebut. Hal itu dikarenakan masih kewenangan pimpinan langsung.
“Kecuali pimpinan Disdukcapil tidak menindaklanjuti pelanggaran tadi,” tegas Jimmy.
Berdasarkan kebijakan penilaian, kata Jimmy, pegawai pelayanan Disdukcapil masuk kedalam kategori pelanggaran disiplin ringan atau berat.
“Ketika pegawai Disdukcapil melakukan pelayanan harus ada kode etik,” ucapnya.
Dirinya menyampaikan, pegawai tersebut sudah dilakukan hukuman oleh pimpinannya. Artinya mekanisme hukuman disiplin sudah berjalan. Kalau ini tidak berjalan, baru Inspektorat lah yang akan menindaklanjuti seperti pemanggilan atau klarifikasi.
Sebagai unsur pembantu Wali Kota Bogor didalam melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah, Dirinya juga mengingatkan seluruh perangkat daerah betul-betul melakukan tugas sesuai regulasi.
“Tetap melakukan regulasi, peraturan-peraturan kode etik dan perilaku. Karena bagaimanapun juga hadirnya kita di Pemerintah Daerah untuk mensejahterakan masyarakat melalui memberikan pelayanan publik terbaik,” jelasnya.
Selanjutnya Jimmy menyampaikan, pihaknya akan melaporkan ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor. Inspektorat juga bisa merekomendasikan ke Walikota Bogor bahwa atas nama pegawai ini terbukti telah melakukan pelanggaran aturan disiplin pegawai atau kode etik akan diberikan hukuman sesuai ketentuan.
“Maka kita rekomendasi kan ke pak Wali Kota. Nanti BKPSDM lah yang menilai, pegawai yang terbukti salah akan diberikan hukuman ringan atau berat,” kata Jimmy.
Nanti BKPSDM lah yang menilai, pegawai yang terbukti salah akan diberikan hukuman ringan atau berat.
Tidakan Inspektorat merupakan respon dari aksi arogan petugas disdukcapil berinisial D, beberapa waktu lalu. Saat itu D melontarkan kata-kata tidak sopan hingga merendahkan profesi pengacara kepada seorang ibu yang memohonkan surat dari Disdukcapil untuk keperluad administrasi.***
(Ibnu Galansa/Diki Sudrajat)