Bogordaily.net — Pada acara Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) bersama Puskesmas Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cibuntu, Selasa 7 Desember 2021 Pemerintah Desa Cibuntu melarang masyarakatnya untuk merokok di dalam rumah.
“Kegiatan musyawarah desa yang ada di Desa Cibuntu narasumber Kepala Puskesmas Ciampea Udik membahas soal kesehatan, menjaga lingkungan mewaspadai DBD, dan mensosialisailan larangan merokok di dalam rumah,” kata Kades Cibuntu Ahmad Yani kepada wartawan.
Bahkan kata Ahmad Yani, Pemerintah Desa Cibuntu selain melakukan sosialisasi, juga akan membuat spanduk dan famplet terkait larangan merokok di dalam rumah .
“Pertama akan saya sosialisasikan RT RW di pengajian bulanan dan membuat spanduk dan famlet terkait larangan merokok di dalam ruangan,” katanya.
Larangan merokok di dalam ruangan tidak serta merta karena ada masyarakat yang terserang paru paru, namun hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masing masing keluarga terkena penyakit paru-paru.
“Tidak juga ada masyarakat yang terserang paru-paru, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masing-masing keluarga saja, kan di rumah itu ada anak anak dan orang tua, apalagi di Desa Cibuntu ada 2566 KK,” tegasnya. (Ruslan)