Bogordaily.net – Penyaluran Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mengambil di Agen E-Warung wajib sudah divaksin dengan melampirkan sertifikasi vaksinasi ke petugas E-warung, minimal suntikan yang pertama.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Iwul Nasim Setiawan memberi arahan terkait dengan sertifikat vaksin sebagai persyaratan pengambilan semua bantuan sosial. Kebijakan yang diambil Pemerintah Desa Iwul ini, bertujuan agar program vaksinasi nasional bisa berjalan sesuai harapan.
“Sebab dengan suntikan vaksin, kekebalan tubuh terhadap covid-19 bisa terbentuk. Walaupun terkena covid, efeknya tidak terlalu parah dan cepat sembuh. Sebenarnya masyarakat penerima bantuan sosial ini boleh tidak vaksin, apabila petugas kesehatan menemukan riwayat penyakit tertentu yang mengharuskan tidak boleh di vaksin,” kata Nasim saat mengecek penyaluran BPNT di Agen Sovi di Kampung Lengkong Barang, Desa Iwul, Kecamatan Parung. Minggu 19 Desember 2021 pagi.
Masih kata Nasim, progres vaksinasi di Desa Iwul sudah mencapai 75 persen lebih. Dan dirinya menargetkan sampai akhir tahun ini bisa mencapai 90 persen. Dirinya juga selalu berpesan pentingnya divaksin.
“Penyaluran BPNT untuk saat 345 KPM yang kita salurkan dan alhamdulillah berjalan lancar. Adapun KPM yang belum divaksin atau KPM itu mempunyai riwat penyakit dan dinyatakan oleh dokter. Tatapkan kami berikan haknya. Tapi tidak berbarengan dengan warga yang membawa surat vaksin, karena takut ada kecemburuan sosial,”pungkasnya.(Ruslan)