Bogordaily.net – Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah melakukan sidak untuk melihat poyek penataan kawasan Suryakencana meliputi revitalisasi Jalan Suryakencana, pedestrian Jalan Roda, Jalan Rangga Gading, Jalan Pedati dan Jalan Kampung Cincau yang dinilai sangat lambat pengerjaannya.
Syarifah Sofiah meminta pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan di kawasan Suryakencana khususnya pedestrian di Jalan Kampung Cincau dan Jalan Roda.
Bila perlu, dua pekerjaan tersebut dilakukan secara paralel atau serentak dikerjakan. Jangan menunggu satu selesai baru yang lainnya dikerjakan, karena keterlambatan pekerjaan atau deviasi pembangunan di Suryakencana masih 40 persen.
“Deviasi 40 persen ini meliputi 21 persen pekerjaan pedestrian di Jalan Kampung Cincau dan 19 persen di Jalan Roda. Kalau tidak dikerjakan serentak, keduanya tidak akan selesai sampai akhir Desember,” kata Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi usai sidak di Suryakencana, Rabu 22 Desember 2021.
Sambungnya, progres pembangunan hingga saat ini baru mencapai 51 persen.
Padahal, proyek yang menelan anggaran dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 30 Miliar ini memiliki target selesai sesuai kontrak kerja pada 30 Desember 2021.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Suryakencana Dadan Hamdani menyampaikan, proyek suryakencana ini progresnya masih jauh, bahkan dirinya khawatir akan lewat dari batas kontrak kerja atau tahun anggaran.
Ditambah lagi pihaknya belum bisa memastikan apakah akan memberikan kesempatan untuk memperpanjang kontrak kerja atau tidak. Misal, kalau diperpanjang itu 50 hari kerja untuk melakukan penyelesaian pembangunanya.
“Pemberian kesempatan itu harus ada rekomendasi dari konsultan pengawas maupun kajian PPK sehingga nanti kalau misalkan kita kasih, kalau masih belum selesai, nanti saya yang kena dampaknya. Nah, pengkajian itu yang harus kita perhatikan,” jelasnya.
Selain harus ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, Kabid Pembangunan Kebinamargaan DPUR Kota Bogor ini menegaskan, pihaknya juga harus konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) nomor 77 tahun 2020.
“Kalau ada yang lewat tahun anggaran harus ada reviu inspektorat. Jadi nanti kita ke Kemendagri untuk konsultasi seperti apa sih kalau kita lanjut, dianggarannya nanti seperti apa. Karena kita tidak bisa langsung bayar, mekanismenya kalau di APBD mungkin dianggaran perubahan kalau lanjut,” imbuhnya.
Meski demikian progres keseluruhan proyek Suryakencana memang baru 51 persen, itu belum termasuk pembangunan pedestrian di Jalan Kampung Cincau dan Jalan Roda.
Jika pembangunan pedestrian di Jalan Kampung Cincau dan Jalan Roda sudah rampung sekarang, Dadan membeberkan, tentu progresnya mungkin sudah mencapai 75 persen.
“Tapi kan sekarang belum beres pembangunannya di Jalan Kampung Cincau dan Jalan Roda, baru mulai. Jadi kita liat nanti apakah sesuai seperti itu atau tidak,” bebernya.
Lebih lanjut pihaknya akan segera melakukan kajian karena pekan depan harus sudah dipastikan tindaklanjut dari progres pembangunan di kawasan Suryakencana.
“Apakah harus diberikan kesempatan atau putus kontrak. Jadi kajiannya harus tepat, karena ada presentasi Kemendagri, kajian konsultan, kajian PPK, ada kesanggupan mereka dan metode dan sebagainya,” tandasnya. (Ibnu Galansa Montazerry)