Bogordaily.net – Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar Bin Smith. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian.
“Terkait laporan menyangkut Bahar Smith ada dua laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.
Dia menerangkan, laporan pertama diterima Polda pada 7 Desember, yang juga menyeret aktivis Eggi Sudjana. Pada 17 Desember, Bahar kembali dilaporkan seorang diri.
Keduanya dilaporkan oleh pelapor berbeda. Namun, kasus yang dilaporkan tetap sama, yaitu dugaan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompol, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“22nya sama terkait hal ucapan kalimat kata-kata permusuhan, kebencian berkaitan SARA,” ujar Zulpan.***