Thursday, 28 March 2024
HomeHiburanRachel Vennya Cs Tak Ditahan, Anggota DPR Ini Singgung Soal Keadilan dan...

Rachel Vennya Cs Tak Ditahan, Anggota DPR Ini Singgung Soal Keadilan dan Permainan Oknum

Bogordaily.net – Kasus yang terbukti melakukan pelanggaran kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Cs tidak ditahan.

Putusan yang diketok palu oleh pengadilan itu berlangsung pada Jumat 10 Desember 2021. tak sendirian, namun kasus itu berlangsung bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida.

Mereka divonis 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan namun putusan itu tidak membuat sang selebgram dan kedua orang yang kabur itu berada di balik jeruji.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani menyinggung soal keadilan hingga permainan oknum.

“Proses hukum terhadap itu akan menjadi sebuah keadilan jika kemudian penegak hukum atau pihak yang berwenang terkait dengan urusan karantina itu tidak berhenti pada kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Sabtu 11 Desember 2021.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Arsul melihat mestinya dilakukan operasi penyamaran atau undercover untuk menindak kasus-kasus lainnya yang semodus dengan .

“Dulu kan ada itu Tim Saber Pungli dan sebagainya, nah mestinya itu bekerja untuk merespons dugaan banyak pihak bahwa soal karantina ini terjadi praktik-praktik penyimpangan karena adanya suap atau pembayaran-pembayaran tidak sah lainnya,” ujarnya.

Arsul juga menyinggung soal permainan oknum dalam kasus yang menyangkut dengan . Semua itu, kata Arsul, akan ada keadilan bagi dan masyarakat luas.

“Juga soal itu dugaan permainan antara hotel dan satgas. Ini semuanya mestinya diselidiki secara tuntas dengan undercover operation. Nah, kalau dilakukan operasi-operasi semacam ini, apa pun hasilnya, baru kita bisa bicara soal keadilan, baik bagi maupun publik,” imbuhnya.

Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa terhadap dan dua orang lainnya yang kabur karantina. Rachel dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Sumber: Detik.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here