Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorRayakan Natal, Jemaat Gereja Zebaoth Harus Sudah Divaksin

Rayakan Natal, Jemaat Gereja Zebaoth Harus Sudah Divaksin

Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengetatan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diambil setelah ada pembatalan PPKM Level 3 secara serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021 mendatang.

yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No.3, RT.04/RW.01, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tetap merayakan hari natal dengan kapasitas terbatas.

Kepala Kantor Bogor Christianto mengungkapkan, jika PPKM level 3 dibatalkan mungkin pihaknya akan mengikuti aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk kapasitas jamaat yang hendak ibadah di Geraja Zebaoth Bogor.

“Pada PPKM level 3, awalnya sekitar 80 aja yang boleh masuk. Dengan menggunakan google form kita membatasi kapasitas gereja dari 600 menjadi 200 yang datang ke gereja,” kata Christianto kepada Bogordaily, Rabu 8 Desember 2021.

Ia menyampaikan, saat Nataru nanti mengisi google form yang sudah diisi untuk merayaran Natal di . Hal ini dilakukan untuk menscreeng yang datang agar protokol kesehatan terjaga.

“Jamaat yang datang juga harus sudah dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah kami siapkan di depan pintu masuk gereja,” jelasnya.

Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2021, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Polresta Bogor Kota untuk pengamanan saat jam ibadah.

“Ini dilakukan memang setiap tahun saat merayakan Hari Natal di Geraja Zebaoth,” tandasnya. (Ibnu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here